Categories CoffeeBlues

Tata Kelola Pemerintahan Desa Hal Krusial Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Makassar, Delapanplus.com –

Ketua BULD DPD RI, Ir. Sefanus B.A.N Liow, memandang, tata kelola pemerintahan desa merupakan hal krusial dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, pemerintah desa adalah unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat yang memungkinkan penanganan cepat atas pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kedua, pemerintah desa adalah perangkat terendah yang menyalurkan berbagai layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, dan infrastruktur yang memerlukan tata kelola yang baik untuk menjamin pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.

Ketiga, perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan Keputusan, dalam tata kelola untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta dalam pengembangan potensi lokal untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Keempat , pemerintah desa adalah unit terkecil yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial melalui penanganan konflik lokal melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif.

Demikian hal tersebut mengemuka dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait Tata Kelola pemerintahan Desa (22/11).

Seperti diketahui, Badan Usaha Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan Temu Konsultasi Legislasi Pusat -Daerah di Fakultas Ushuludin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar untuk mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan secara komprehensif dari daerah dan para akademisi di daerah.

Dimana kegiatan menghadirkan 3 narasumber seperti Dr. Ismah Tita Ruslin, M.Si, akademisi dari UIN Alauddin, Kalla Manta, S.Sos, Msi, Koordinator Regional Management Consultant (RMC) II Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dan Dr. M Iqbal S Suhaeb, SE,MT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Setda. Provinsi Sulawesi Selatan.

Diperoleh masukan, bahwa perhatian terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa merupakan hal yang penting, mengingat Desa merupakan basis dalam membangun negara yang kuat, Desa merupakan unit terkecil yang paling dekat dengan masyarakat, Desa merupakan pusat pelestarian budaya lokal dan kearifan lokal, basis SDA, dan potensi wisata.

Tata kelola pemerintahan Desa memegang peranan penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Memahami permasalahan yang dihadapi menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang efektif setelah berlakunya UU No.6 Tahun 2014, berikut perubahannya Nomor 3 Tahun 2024.

Sebuah perubahan paradigma tentang Desa yang tidak lagi menjadi objek, tetapi menjadi subyek pembangunan berbasis masyarakat. Kompleksitas masalah dalam tata kelola pemerintahan Desa: kapasitas SDM, tata kelola dana desa, partisipasi masyarakat, dan regulasi yang banyak membebani Desa.

Terkait dengan kewenangan 3 kementerian terkait Desa, yaitu Kemendagri sebagai lembaga pelaksana, Kementerian PDTT Memperkuat Pembangunan Partisipatif, dan Kementerian PPN/Bappenas Kemenko PMK melakukan Koordinasi, Monitoring dan Kebijakan Nasional.

Beberapa permasalahan tata Kelola Desa yang menonjol dalam diskusi yang berlangsung dinamis yakni : Pertama; Dalam rangka tata kelola pemerintahan desa harus memperhatikan sinergitas dengan masyarakat adat, sehingga tidak terjadi dualisme pemerintahan antara masyarakat adat dengan Pemerintah.

Kedua; Dalam rangka tata Kelola pemerintahan Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, karena selama ini, program yang dijalankan adalah menitikberatkan pada pengelolaan pemerintahan desa, misalnya bagaimana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas SDM Pemdes, bukan pemberdayaan masyarakat Desa itu sendiri.

Ketiga; Banyaknya regulasi dari 3 kementerian menyebabkan tumpang tindih pengaturan, ditambah aturan yang dibuat oleh Gubernur, Bupati/walikota, Camat menimbulkan kebingungan pada pemerintah Desa.

Keempat; Perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan desa, dan apabila memungkinkan peraturan-peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan yang disusun dengan metode Omnibus Law.

Selanjutnya dalam hal ini, Prof Dr Hamdan Juhannis, MA, PhD, Rektor UIN Alauddin Makassar dan Dekan Fakultas Usuludin dan Filsafat Prof Dr Muhaemun, M.Th.I, M.Ed memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BULD DPD RI atas kegiatan temu konsultasi ini.

)**Nawasanga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like