Deskripsi gambar

Residivis Empat Kali: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Lingkaran hitam narkotika kembali menjerat aktor kawakan Revaldo Fifaldi. Pria berusia 44 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk keempat kalinya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Penangkapan beruntun ini mempertegas pola kecanduan berulang yang urung terputus sejak penangkapan pertamanya hampir dua dekade silam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan bintang film Panji Tengkorak ini di sebuah unit apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan zat terlarang. Petugas menemukan sabu beserta perlengkapan hisapnya di lokasi kejadian.

AKP Wisnu Wirawan mengonfirmasi temuan barang bukti dari hasil penggeledahan mendalam di unit apartemen tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap serta korek untuk menggunakan alat itu,” ujar AKP Wisnu Wirawan.

Secara rinci, penyidik menyita: Narkotika & Psikotropika: Sisa sabu dalam tiga plastik klip bekas pakai, ½ butir Alprazolam, dan ½ butir Xanax.

Peralatan: Tiga buah bong, tiga pipet kaca, dua korek api, serta dua kotak penyimpanan. Dan Barang Bukti Lain: Satu unit telepon genggam milik Revaldo yang disembunyikan di rak sepatu.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil Tes Urine Positif

Langkah awal penyidikan dilanjutkan dengan interogasi dan uji spesimen medis. Hasil laboratorium memastikan Revaldo terbukti mengonsumsi zat terlarang sebelum ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menegaskan kepastian hasil tes medis tersebut. “Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tegas Kombes Nasriadi.

Rekam Jejak Hukum: Jalur Berulang Tanpa Jera

Kasus penangkapan di Tangerang Selatan ini menambah panjang daftar rekam jejak hukum Revaldo dalam jerat narkotika:

Tahun 2006: Ditangkap atas kepemilikan sabu dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Tahun 2010: Ditangkap kembali atas kepemilikan 62 gram sabu.

Tahun 2023: Ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

Tahun 2026: Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penangkapan berulang ini membuktikan bahwa hukuman pidana belum mampu memutus rantai adiksi yang melilit sang aktor. Revaldo kini kembali menghadapi proses hukum yang berpotensi memberikan sanksi pidana lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis berulang.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *