Deskripsi gambar

Audi Marissa Lanjutkan Gugatan Cerai, Mediasi dengan Anthony Xie Tak Berujung Damai

Delapanplus.com – Upaya damai dalam perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie tidak berlanjut ke putusan. Audi, selaku penggugat, memilih meneruskan gugatan cerai yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda laporan mediasi. Perkara ini terdaftar dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa kedua pihak telah sepakat berdamai dalam proses mediasi. Fakta di ruang sidang menunjukkan arah yang berbeda.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan duduk perkaranya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026). “Pada hari persidangan yang dilaksanakan dengan agenda laporan mediasi, pihak penggugat, Audi, menyatakan tidak melaksanakan perdamaian itu dan memilih untuk melanjutkan kepada pokok perkara,” kata Halida Rahardhini.

Dengan sikap penggugat itu, majelis hakim tak punya alasan menghentikan proses. Pemeriksaan perkara perceraian Audi dan Anthony pun berlanjut ke tahap berikutnya. “Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda jawaban,” ujar Halida.

Tahap jawab-menjawab ini tidak digelar dengan menghadirkan para pihak di ruang sidang. Menurut Halida, prosesnya berjalan lewat sistem e-litigasi. Para pihak cukup mengirimkan dokumen melalui akun e-Court masing-masing, sehingga kehadiran fisik tidak diwajibkan pada agenda tersebut.

Publik tentu bertanya-tanya apa yang membuat Audi berubah sikap. Pengadilan tidak bisa menjawabnya. Halida menyebut pihaknya tidak dapat mengungkap alasan Audi kembali melanjutkan gugatan, sebab perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum dan hal-hal yang berkembang selama persidangan tidak boleh disampaikan kepada publik. “Karena ini perkara perceraian sifatnya tertutup untuk umum,” tutur Halida.

Ia juga menegaskan bahwa pilihan damai atau lanjut sepenuhnya berada di tangan para pihak, bukan hakim. Pengadilan hanya mengikuti kehendak mereka. “Jikalau para pihak sepakat untuk berdamai, hakim akan mengeluarkan putusan perdamaian. Tetapi apabila para pihak berpendapat melanjutkan, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya,” katanya.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah isi gugatan berubah setelah mediasi. Halida memastikan tidak ada perubahan. Agenda jawaban yang kini berjalan menjadi penandanya, karena tahap itu hanya dapat dilakukan atas gugatan yang sama seperti sebelumnya. “Sejauh ini kalau dengan agenda jawaban, berarti tidak ada perubahan gugatan. Materi gugatan tetap pada materi gugatan yang sebelumnya,” pungkas Halida.

Dengan demikian, perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie masih akan melewati sejumlah tahapan di PN Jakarta Selatan. Karena sidang bersifat tertutup, perkembangan selanjutnya kemungkinan besar hanya bisa diketahui dari keterangan resmi pengadilan. (donz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *