Judi Online Penyakit Sosial Meresahkan Masyarakat, Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

delapanplus.com – Jakarta,

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang memblokir rekening para pelaku judi online, patut diapresiasi, tegas Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Lantaran Judi Online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa Judi online line adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial”, ujar Sultan (20/04).

Bahkan, Judi online terbukti secara nyata telah menimbulkan risiko-risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelakunya. Dan upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online.

“Kami berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga para rohaniawan untuk berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat. Dan Fenomena judi online atau slot ini, bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat khususnya generasi muda dalam jangka panjang”, tegasnya lagi.

Sultan pun meminta OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

“Kami telah menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, dan kami langsung memblokirnya, ” ungkap Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta (18/4).

)**Nawasanga

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *