delapanplus.com – Jakarta,

Ciliwung River Waste Audit “One Step for Environmental Sustainability” berlangsung di Pintu Air Manggarai serta 5 titik wilayah lainnya. One-day Event dengan konsep pemeragaan Brand Audit Sampah ini merupakan kegiatan partisipatif kolaborasi tiga lembaga antara lain Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM-UI), Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC), yang berlangsung medio Desember 2023.

Dibantu ratusan relawan Mahasiwa UI dan para pemangku kepentingan terkait di sepanjang aliran sungai Ciliwung. Dari hulu di Bogor hingga Jakarta. Sampel sampah saat Ciliwung River Waste Audit “One Step for Environmental Sustainability” tersebut, baik kuantitatif maupun kualitatif, diambil dari 6 (enam) titik dari hulu ke hilir, yang merepresentasikan segmentasi DAS sungai Ciliwung sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 298 Tahun 2017, yakni Jembatan Kedung Halang, Aliran Sungai Ciliwung di Wilayah Perumahan Gaperi, Jembatan Panus Sungai Ciliwung Depok, Pintu Air Manggarai, Kali PLTU Ancol dan Banjir Kanal Barat Mall Seasons City Kecamatan Tambora.

Pemilahan sampah Sungai Ciliwung dari hulu ke hilir sebagai salah bentuk edukasi peduli lingkungan, sekaligus identifikasi data sampah plastik yang mengancam lingkungan dan sumber daya air kita, disamping sampah dari produk sejumlah brand pabrikan yang ditemukan. Sekaligus menunjukkan jumlah dan komposisi jenis sampah dan brand secara kaidah ilmiah dari hulu ke hilir sungai.

“Dengan kegiatan ini, Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat dan pemangku kepentingan Ciliwung, serta membantu Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap beban cemaran sampah di Ciliwung,” jelas Adam Febriyanto, Wakil Kepala Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia saat ditemui di bagian hulu sungai kota Bogor.

Sungai Ciliwung merupakan sumber air baku yang biasa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Seperti, air minum, mencuci pakaian, hingga sumber mata pencaharian. Namun, Sungai Ciliwung sudah tercemar sampah, umumnya berupa kantong plastik, kemasan sachet, styrofoam, tekstil, kayu, logam, kaca, karet/kulit, dan sampah jenis lainnya. Oleh karenanya, semua pihak terkait harus saling bahu membahu untuk mengembalikan fungsi sungai, dan teringankan dari beban cemaran sampah, tegasnya.

Dan dalam sepekan ke depan, pihaknya dan para relawan dari tiga lembaga ini akan melaporkan hasil pilahan, audit dan rekomendasi berdasar metode dan kajian akademisnya kepada khalayak umum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sementara ditemui di Pintu Air Manggarai, Amalia S. Bendang, selaku Ketua Harian Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) menambahkan bahwa Sungai Ciliwung telah menjadi bejana sampah yang unik. Sungai sepanjang 117 kilometer ini, diyakini sebagai potret dari tingkat pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan para pihak pada isu persampahan, terutama sampah industri ritel, tukasnya.

“Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” katanya.

Padahal Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dimana target pengurangan sampah oleh Produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029.

Dan komitmen Produsen serta Pebisnis Ritel melalui Extended Producer Responsibility (EPR) serta Ekonomi Sirkular, yakni melalui mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up sizing), dan penarikan kembali sampah kemasannya sebagai sebuah siklus rantai pasok untuk material kemasan berikutnya (recycle) dan atau bentuk lainnya (upcycle) yang terintegrasi dengan proses produksi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan kolaboratif ini sekaligus menagih janji negara dan produsen ritel atas peta jalan pengurangan sampah.

Bagaimana sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah yang harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008 !?

Terlebih, telah melalui proses sosialiasi dan pembinaan teknis selama empat tahun ini, jelas Amelia.

Dan Sungai Ciliwung adalah milik kita bersama, karena itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga kebersihannya bersama supaya sungai Ini tetap mendatangkan manfaat buat masyarakat, serta habitat yang hidup di dalamnya.

)**Nawasanga

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *