Deskripsi gambar

REDAKSI

#AspirationandInspirationforIndonesia

Sebagai pengejawantahan dan tanggung jawab sebuah pemberitaan, media online DelapanPlus.com memberi hak jawab dan atau koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers itu yang disebut UU Pokok Pers yang sekarang berlaku.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA – Pasal 18 bunyi lengkapnya:

Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ayat (2):
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ayat (3):
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Penjelasan singkatnya:

Pasal 4 ayat (2) & (3) itu jaminan kemerdekaan pers: pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang siaran, dan pers punya hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan & informasi. Jadi menghalang-halangi kerja wartawan = bisa pidana 2 tahun / denda 500 juta.

Pasal 5 itu soal kewajiban pers menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, dll.

Pasal 13, 9, 12 itu soal iklan, kepemilikan asing, dan pengumuman perusahaan pers.

Ini pasal yang paling sering dipakai wartawan kalau diintimidasi saat liputan.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita di media online DelapanPlus.com silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi.

Hal ini dimaksudkan agar produk jurnalisme baik pemberitaan dan opini yang termuat memiliki keberimbangan atau cover both side.

Sanggahan bisa dikirim melalui email: DelapanPlus.com

Terima kasih

 

Bambang Priambodo – Head in Chief
Lahir di Jakarta, menekuni dunia Jurnalistik sejak tahun 1988 hingga sekarang (2023). Pernah menjalani berbagai posisi di dunia Jurnalistik baik di dunia media massa cetak Koran, Tabloid, Majalah maupun Online, sebagai Reporter, Redaktur, Redaktur Pelaksana, hingga Pimpinan Redaksi. Selain aktif dalam dunia Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Keprofesian maupun Partai Politik.

Donny Junod – Manajemen, Marketing and Video Journalist
Lahir di Jakarta, menekuni dunia Jurnalistik hingga sekarang. Pernah menjalani posisi sebagai Cameramen, Videografer dan Video Jurnalis di Televisi Swasta Nasional dan Media Online. Sekarang Video Jurnalis Head of delapanplustv. 

Alle FOTall – IT, Web Designer, and Digital Marketing Consulting 

Gusti Rahmany, SH – Penasihat Hukum

Redaksi : Riana (Redaktur), Nahwarl Yuri Gharib (Jurnalis), Yuri Aghnia Pribadi (Jurnalis), Ahmad Fitroh (Jurnalis), Firly Noviansyah (Jurnalis), Safrizal Safwan (Jurnalis)

Alamat Redaksi  :

Jl. Pancoran Barat No. 4
Kelurahan Pancoran Barat
Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan
Kode Pos 12780

Nomor : AHU-0038781.AH.01.11.Tahun 2022 (24 Februari 2022)
Notaris: Wahyudin, SH, MKn
Keputusan MenKumHAM RI No. AHU-0014408.AH.01.01 Tahun 2022
NPWP: 63.495.184.2-526.000

banner 800x90