delapanplus.com – Jakarta,

Semoga kami mendapat yang namanya itu keadilan dan kepastian hukum, karena jujur dari awalnya perjanjian, kok bisa ke pidana. Kami merasakan seolah ini dipaksakan, demikian tegas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, yang beragendakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Jessica Iskandar (20/3).

Perlu diketahui, persoalan hukum ini menyeruak antara Pelapor, Septio Sujatmiko Prabowo Putra SH, mantan kuasa hukum Jessica Iskandar, dengan Saksi Christoper Stevanus Budiyanto, yang di sidangkan di PN Jakarta Selatan.

Dimana dalam persidangan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kembali disampaikan terhadap pasal yang didakwakan sebelumnya oleh JPU yang menyampaikan dua Pasal antara lain Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun hari ini (20/3) JPU mengembalikan tuntutannya hanya ke Pasal 372 KUHP (tuntutan 3 Tahun 6 bulan, potong masa penahanan, red).

“Kita berterima kasih terkait penyampaian JPU yang akhirnya melihat bahwa pasal yang memang disampaikan itu hanya terkait Pasal 372 yakni Penggelapan,” ujar Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH selaku kuasa hukum dari Christoper Stevanus Budiyanto.

Dan kami akan membantah terkait penggelapan ini pada sidang berikutnya, 27 Maret 2024 nanti. Kami juga sangat menyayangkan penyampaian dari JPU di sini, adalah terkait masalah kerugian yang disampaikannya. Padahal di sini kan kerugiannya sebenarnya siapa sih !? Kok ini kembali lagi saksi yang dirugikan !? tukas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, SH, MH.

Jessica Iskandar seperti yang banyak diketahui di sejumlah media mengatakan telah mengalami kerugian 11 unit mobil atau nilainya Rp.9,8 miliar. Namun yang disampaikan JPU dalam persidangan bahwa kerugian hanya Rp.1.100.000.000 (mobil Alphard, red).

“Sementara bagi klien kami, yang hanya seorang yang mewakili dari PT, dimana sampai saat ini, Direktur PT tersebut, Aditya, belum diketahui keberadaannya. Sekaligus pula, kami sayangkan seharusnya ini kan perkara bukan perkara pidana, tapi kenapa dimasukkan ke ranah pidana,” ucap Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH, yang didampingi Taufik Yudistira, SH.

Padahal semuanya berdasar pada perjanjian di mana sebenarnya masuk persoalan perdata bukan ke pidana, jelasnya lagi.

Kamu mengharapkan kedepannya terkait putusan perkara ini yakni Bebas Murni dari tuntutannya juga dari vonis Hakim nanti.

Terlebih dimana, rekan bisnisnya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan ini semua berawal daripada perjanjian sewa menyewa mobil.

Sejauh ini, klien kami sangat kooperatif dan mengharapkan nanti yang terbaik. Supaya persoalannya terang benderang.

)**D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *