delapanplus.com – Jakarta,

Persidangan antara Christoper Stevanus Budiyanto (CSB) dengan Jessica Iskandar (Jedar) terus bergulir. Selanjutnya Christoper Stevanus Budiyanto dan Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH. sebagai penasihat hukumnya, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan Penuntut Umum serta hal-hal yang meringankan dan juga kebenaran atas Christoper Stevanus Budiyanto.

“Hari ini kami menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta dengan agenda nota pembelaan atau pledoi sebagai penasehat hukum Christoper Stevanus Budiyanto, “ jelas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, dihadapan sejumlah wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus (27/3).

Sebelumnya, Christoper Stevanus Budiyanto juga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, imbuhnya.

Darius menerangkan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto menyampaikan rasa keberatannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 372 KUHP kepada dirinya.

“Dia menyampaikan dalam pekerjaan tersebut adalah suatu bentuk sewa menyewa dengan PT Pesona Trip Indonesia adalah bentuk penyerahan modal usaha dan bukan titipan unit mobil, “ terangnya.

Menurut Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH, Christoper Stevanus Budiyanto juga menyampaikan terkait mobil Alphard B73, dalam hal ini PT Pesona Trip Indonesia telah memiliki semua dokumen kepemilikan, mulai dari BPKB, STNK, faktur pembelian, kuitansi, dan unit mobil Alpard B73 itu sendiri.

“Persoalan belum balik nama merupakan hal yang wajar menurut beliau, “ ujarnya.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH pun menyebut Christoper Stevanus Budiyanto menyampaikan tentang konferensi pers yang dilakukan oleh Jessica Iskandar pada bulan Juni 2022 yang mengakibatkan kontrak yang akan berjalan dengan PT Pesona Trip Indonesia dibatalkan oleh vendor-vendor lantaran melihat konferensi pers tersebut di stasiun TV nasional maupun beberapa media sosial yang menyatakan Christoper Stevanus Budiyanto adalah penipu.

“Hal tersebut sangat merusak nama baik klien kami yang bernama Christoper Stevanus Budiyanto sebagai pengusaha, “ tegas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.

Disini juga, Christoper Stevanus Budiyanto sangat keberatan atas tuduhan Jakasa Penuntut Umum yang tetap berkeyakinan bahwa mobil Alphard B73 masih dimiliki Jessica Iskandar meskipun Jessica Iskandar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apapun, selain BPKB yang belum balik nama.

“Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah menerima BPKB dan semua dokumen terkait mobil itu secara pribadi, melainkan diberikan kepada perusahaan. Mobil itu diterima oleh direktur perusahaan yaitu bernama Aditya yang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya, “ ujarnya.

Christoper Stevanus Budiyanto merasa adanya kejanggalan bukti perjanajian sewa menyewa yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dokumen tersebut tidak adanya paraf di tiap halaman dokumennya, paparnya.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH mengemukakan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah membuat draf perjanjian tersebut.

“Karena itu tugas dari direktur perusahaan, bukan tugas dari klien kami Christoper Stevanus Budiyanto, “ tegas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.

Sekaligus disini juga dibilang, mendapat izin dari Direktur untuk mewakili karena pada waktu itu Direktur tidak bisa hadir, dan katanya klien kami mewakilinya. Selain juga disampaikan kepada majelis hakim, dia memohon untuk putusan nantinya seadil-adilnya.

“Dia berharap untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebeumnya. Dia percaya atas putusan hakim merupakan suatu keputusan terbaik untuk semua pihak yang terkait. Demikian pledoi yang dibuat langsung klien kami, “ kata Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.

Sebagai pengacara Christoper Stevanus Budiyanto, Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH menyampaikan beberapa point penting dalam pledoi yang dibacakan, yaitu; Pertama, kami meminta nota pembelaan terdakwa seluruhnya diterima majelis hakim. Kedua, kami memohon agar terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutannya. Ketiga, kami menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntu Umum batal demi hukum. Keempat, memperintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan nanti seadil-adilnya.

Untuk sidang selanjutnya, pada tanggal 1 April 2024, adalah Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi Christoper Stevanus Budiyanto yang pada hari ini 27 Maret 2024 disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

)***D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *