delapanplus, Jakarta – 

Lanjutan proses persidangan antara Christopher Steffanus Budiyanto (CSB) dengan Jessica Iskandar (Jedar) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus (1/4) mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait noktah pembelaan atau pledoi Christopher yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Christopher Steffanus Budiyanto, Dr (C) Darius Situmorang, SH, MH, usai persidangan di hadapan media sangat menyayangkan yang dibahas hanya mengenai Jessica Iskandar (Jedar). Padahal si Pelapor ini siapa sih. Si Setyo Jatmiko Prabowo Putra.

“Jadi yang merasa dirugikan ini siapa? Namun dalam tanggapan JPU ini tidak disampaikan juga terkait si Setyo sebagai Pelapor. Si Setyo hanya menanggapi pledoi kami, seperti disampaikan JPU, terkait saksi saksi di persidangan sebelumnya,” ungkap Darius Situmorang.

Disamping itu kami juga sangat menyayangkan terkait perjanjian ini, yang oleh JPU dianggap itu hanya bersifat instrumen, itukan aneh.

Sedangkan soal perjanjian sudah diatur dalam KUHP tersendiri. Yakni perjanjian sewa menyewa. Kalau perjanjian itu dibuat kan sudah masuk dalam ranah keperdataa. Tapi disampaikan JPU perjanjian ini hanyalah instrumen, inikan lucu, tukasnya.

Dan mengenai nilai kerugian seperti yang disampaikan JPU, selaku kuasa hukum Christopher, kami juga sangat menyayangkan, dimana pada sidang sebelumnya, ada penyampaian dari pihak sana total kerugian dari 11 unit yang disampaikan si Pelapor. Sedangkan disini, yang disampaikan JPU hanya sebatas mobil milik Jessica Iskandar, B 73 DAR. Dimana JPU hanya membahas hanya mengenai Jessica Iskandar.

“Padahal kita ketahui siapa yang menjadi Pelapor, namun pada sidang ini tidak dijelaskan juga mengenai si Pelapor, atas pembelaan dimana saksi-saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya” kata Darius, saat didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm.

Lebih jauh Darius menegaskan bahwa dalam sebuah dugaan tindak pidana minimal dibutuhkan dua alat bukti, namun hingga persidangan hari ini hanya ditunjukkan satu alat bukti saja.

Klien kami juga mempersoalkan mengapa jadi begini. Karena dia tinggalnya di Bali, perjanjiannya juga sama sama di Bali, tapi mengapa diperkarakan di Jakarta Selatan.

Objek-objek yang disampaikan oleh Pelapor, begitu juga saksi-saksi yang semuanya itu itu berada di Bali. Semuanya barang buktinya sudah ada di Bali, mobilnya itu ada di sana.

Tanggapan tentang pasangan lain yang telah disampaikan, ini pun juga bukan termasuk objek perkara dengan perjanjian yang mengikat tersebut.

Pada sidang pekan sebelumnya, Darius menerangkan, bahwa Christopher Steffanus Budiyanto menyampaikan keberatannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 372 KUHP kepada dirinya.

“Dia menyampaikan dalam pekerjaan tersebut adalah suatu bentuk sewa menyewa dengan PT Pesona Trip Indonesia adalah bentuk penyerahan modal usaha dan bukan titipan unit mobil, “ terangnya.

Menurut Darius, Christopher Steffanus Budiyanto, juga menyampaikan terkait mobil Alphard B 73, dalam hal ini PT Pesona Trip Indonesia telah memiliki semua dokumen kepemilikan, mulai dari BPKB, STNK, faktur pembelian, kuitansi, dan unit mobil Alpard B 73 itu sendiri.

“Persoalan belum balik nama merupakan hal yang wajar menurut beliau, “ bebernya.

Darius menyebut Christopher Steffanus Budiyanto juga menyampaikan tentang konferensi pers yang dilakukan oleh Jessica Iskandar pada bulan Juni 2022 yang mengakibatkan kontrak yang akan berjalan dengan PT Pesona Trip Indonesia dibatalkan oleh vendor-vendor yang melihat konferensi pers tersebut di stasiun TV nasional maupun beberapa media sosial yang menyatakan Christopher Steffanus Budiyanto adalah penipu.

“Hal tersebut sangat merusak nama baik klien kami yang bernama Christopher Steffanus Budiyanto sebagai pengusaha, “ paparnya.

Disini juga, kata Darius, Christopher Steffanus Budiyanto, sangat keberatan atas tuduhan Jakasa Penuntut Umum yang tetap berkeyakinan bahwa mobil Alphard B 73 masih dimiliki Jessica Iskandar meskipun Jessica Iskandar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apapun, selain BPKB yang belum balik nama.

“Christopher Steffanus Budiyanto, tidak pernah menerima BPKB dan semua dokumen terkait mobil itu secara pribadi, melainkan diberikan kepada perusahaan. Mobil itu diterima oleh direktur perusahaan yaitu bernama Aditya yang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya, “ ujarnya.

“Christopher Steffanus Budiyanto, merasa adanya kejanggalan bukti perjanajian sewa menyewa yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dokumen tersebut tidak adanya paraf di tiap halaman dokumennya, “ lanjutnya.

Darius mengemukakan, bahwa Christopher Steffanus Budiyanto, tidak pernah membuat draf perjanjian tersebut.

“Karena itu tugas dari direktur perusahaan, bukan tugas dari klien kami Christopher Steffanus Budiyanto, “ tegas Darius.

“Disini juga dibilang, mendapat izin dari direktur untuk mewakili karena pada waktu itu direktur tidak bisa hadir, katanya klien kami mewakilinya. Juga disampaikan kepada majelis hakim, dia memohon untuk putusan nantinya seadil-adilnya, “ uraiannya.

“Dia berharap untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya. Dia percaya atas putusan hakim merupakan suatu keputusan terbaik untuk semua pihak yang terkait. Demikian pledoi yang dibuat langsung klien kami, “ kata Dr (c) Darius Situmorang, SH, MH.

Sebagai pengacara Christopher Steffanus Budiyanto, Darius memohon agar terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutannya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Memperintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan nanti seadil-adilnya.)

)**D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *