delapanplus.com – Jakarta,

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, dihadapan sejumlah wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus (22/4), mengungkapkan kekecewaannya atas pembacaan putusan Majelis Hakim yang tetap tidak mengungkapkan Pelapor (Setiyo Prabowo Putra) dalam kasus kliennya ini (Christoper Stevanus Budiyanto, red) bukan justeru kepada Jessica Iskandar. “Kami kecewa, seharusnya klien kami hari ini bebas sebebas bebasnya,” tukas Darius Situmorang.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, juga menyampaikan kekecewaannya dimana Majelis Hakim mengenakan Pasal 378 KUHP bukan Pasal 372 kepada kliennya.

“Selaku kuasa hukum, kami juga kaget dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378, bukan pasal 372 penggelapan. kan aneh. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim cermat mengambil keputusan. Dan disini Kami kecewa Majelis Hakim nampaknya mengambil keputusan sepertinya ragu ragu,” jelas Darius Situmorang.

Ditambahkan Darius bahwa, kasus ini dilatarbelakangi perkara sewa menyewa antara Christopher Stefanus Budiyanto dengan Jessica Iskandar.

Namun si Pelapor yang melaporkan klien kami tidak dibuka dimuka persidangan. Padahal sejak awal si Pelapor adalah Setyo Prabowo Putra. Jadi yang merasa menjadi korban adalah Setyo Prabowo Putra bukan Jessica Iskandar. Bahkan dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga masih menyampaikan terkait adanya kerugian daripada Jessica Iskandar.

“Kami merasa kaget dan aneh, harusnya yang menjadi korban kan Setiyo Prabowo Putra si Pelapor, bukan Jessica. Kami kecewa, seharusnya kami hari ini bebas sebebas bebasnya,” papar Darius.

Ini Kasus yang Dipaksakan dan terkait pidananya, kan Aneh !? Padahal diawali dengan perjanjian sewa menyewa, dimana pidananya. Mobilnya itupun tidak dijual, dititipkan kepada Komang saat itu. Bukan dijual, kan jadi aneh dan lucu, pungkasnya.

)**Tjoek

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *