Delapanplus com – Jakarta,

Salah seorang pemegang saham PT Metal Sukses Cemerlang (MSC), Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukum dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners mendatangi kantor Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (29/4) untuk melaporkan terkait Laporan Polisi Nomor : STTLP/863/V/2021/SPKT/POLDASUMUT dan Nomor : STTLP/923/V/2020/SPKT/ POLDASUMUT perihal Dugaan Penggelapan Barang dan Pesangon yang melibatkan mantan Direktur.

“Kami berharap laporan ini mendapat tanggapan positif dari Kapolri dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menurut kami tidak netral,” ujar Salim Halim dari Kantor Lawfirm Salim Halim & Partners.

Salim Halim menjelaskan, pada bulan April 2020 para pemegang saham melakukan RUPS dengan Keputusan Memberhentikan Operasional, termasuk memberhentikan pegawai dan klien kami, Ngariyanto.

“Klien kami tidak diperkenankan masuk ketika mendatangi kantor, sehingga klien kami curiga dan meminta Laporan Keuangan bulan Maret, April dan Mei 2020. Ternyata belakangan dimunculkan laporan keuangan bulan Juni 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan dan kerugian bagi klien kami. Kalau memang ada penjualan seharusnya klien kami menerima Laporan Keuangan bulan Juni,” tegas Salim Halim (1/5) di Jakarta.

Demikian terungkap saat Penyidik Unit 3 Subdit 3 Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Audit Investigasi PT MSC tanggal 29 September 2023. Dimana pada saat Rakor tersebut, Penyidik memperlihatkan Laporan Keuangan Juni 2020 kepada Ngariyanto maupun kuasa hukumnya.

Dan kemudian secara tegas kami menolak laporan keuangan tersebut untuk di audit dikarenakan klien kami, Ngariyanto, tidak pernah menerima dari terlapor sehingga pada saat itu disepakati Laporan Keuangan Juni 2020 Tidak Diaudit.

Saat Penyidik melaksanakan Rakor Penjelasan Hasil Audit dihadiri antara lain oleh Pelapor, Terlapor, dan Para Pemegang Saham, namun ternyata Auditor tetap menggunakan Laporan Keuangan Juni 2020, dalam melaksanakan audit.

Dan terdapat beberapa kejanggalan dalam Laporan Hasil Audit antara lain Auditor tidak mencantumkan penemuan 5 Rekening Koran, namun yang dicantumkan hanya 4 rekening, kemudian terdapat selisih penjualan yang tidak diberi opini oleh Auditor, dan terakhir Auditor tidak melakukan konfirmasi penjualan kepada konsumen maupun ke kantor pelayanan perpajakan untuk menguji kebenaran penjualan tersebut.

Sementara itu, upaya mediasi dalam perkara ini pernah ditempuh oleh Pelapor, namun tidak menemukan titik temu sehingga Pelapor memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri.

“Hari ini kami mendatangi kantor Propam Mabes Polri karena selama ini klien kami tidak mendapatkan pelayanan hukum yang adil terkait dengan pengaduan polisi. Oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan pengaduan ke Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri,” jelas Salim Halim.

Selain itu, kami juga melakukan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan laporan polisi (LP) 863 tanggal 20 Mei 2021 perihal penggelapan pesangon, jelas Salim Halim, dalam prosesnya ada yang tidak bisa kami terima.

“Awalnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan uangnya sudah dikembalikan, lalu kami melakukan Dumas Gelar Perkara untuk membuka lagi. Setelah dibuka kembali prosesnya berjalan lambat bahkan perkara tersebut dihentikan lagi untuk kedua kalinya,” beber Salim Halim.

Dalam hal bukti dugaan penggelapan pesangon, Salim Halim menambahkan bahwa dari laporan keuangan bulan Mei 2020 tercatat direktur telah mengeluarkan uang perusahaan untuk uang pesangon dan mencantumkan namanya dalam list penerima pesangon, padahal secara hukum belum diberhentikan. Disisi lain, dihentikannya perkara karena uang pesangon sudah dikembalikan berdasarkan laporan keuangan bulan Juni 2020.

Sementara pelapor belum pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020 tersebut.

Setelah dilanjutkan kembali, perkara tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ke Subdit III Ditreskrimum Poldasu dan kemudian dilaksanakan beberapa kali gelar perkara dimana pada saat gelar perkara terlapor menyatakan telah dikembalikan sebesar 500 jutaan dan sisanya dipakai untuk keperluan perusahaan.

Bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum Poldasu tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien maupun terlapor dan kemudian melaksanakan gelar perkara pada tanggal 07 Maret 2024 tanpa mengundang kami yang sebelumnya telah kami minta agar diundang sehingga terkesan menghentikan dengan paksa perkara tersebut.

“Selama ini kami mengetahui laporan keuangan bulan Juni 2020 tidak ada karena tidak ada operasional lagi, tetapi mengapa muncul di kepolisian sementara kami tidak pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020,” pungkas Salim Halim.

)**D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *