Delapanplus.com – Jakarta,
Sidang Paripurna DPD RI memutuskan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024.
“Pimpinan DPD RI menugaskan Komite III DPD RI untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1145 H/ 2024 M, baik penyelenggaran di dalam negeri maupun di Arab Saudi, pada saat persiapan ataupun saat penyelenggaraan ibadah haji, ” jelas Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna DPD RI ke 11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V (7/5).
Perlu diketahui, tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji terbanyak sepanjang penyelenggaraan ibadah haji yakni sebanyak 241.000 kuota. Jumlah ini meningkat sebanyak 12.000 kuota dibandingkan musim haji tahun 2023 yang hanya sebanyak 229.000 kuota.
Dan rincian jemaah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler atau sebesar 92 persen dan 27.680 jemaah haji khusus atau 8 persen dari total keseluruhan jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini, lanjut Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin.
Mahyudin pun menambahkan sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, DPD RI memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain membahas tentang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Sidang Paripurna DPD RI juga mendengarkan laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan.
)**Tjoek