Delapanplus.com – Jakarta,

Dikawal jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, Aksi Damai demonstrasi Warga Rusun Kemayoran Blok Apron, Boing (Boeing), Conver (Convair) dan Dakota di Patung Kuda, Jakarta Pusat (30/5), berujung diterima Setneg dan dihadiri pula pihak Kementerian Keuangan. Sementara Perwakilan dari BLU PPK – Kemayoran, hadir via zoom. Adapun hasil pembicaraan pertemuan di Setneg yakni mengintruksikan kepada BLU PPK – Kemayoran untuk berkomunikasi dengan perwakilan warga dari empat Blok di Rusun Kemayoran (Apron, Boeing, Conver dan Dakota). Sekaligus para perwakilan Warga Rusun Kemayoran meminta selama proses ini belum selesai, Tidak Ada Surat dan Tidak Ada Intimidasi apapun.

 

Perlu diketahui, Aksi Damai Demonstrasi Warga Empat Blok Rusun Kemayoran, khususnya Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, di kawasan ring satu, Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat (30/5) berkaitan dengan pemberlakuan Tarif Sewa Rusun Kemayoran berdasarkan PMK 105/PMK.05/2021. Sekaligus warga mempertanyakan Hak dan Kewajiban BLU PPK – Kemayoran yang dilakukan selama ini.

PMK 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK- Kemayoran) pada Kementerian Sekretaris Negara, ditetapkan 2 Agustus 2021.

Hadir dalam pertemuan dengan Setneg yakni Juru Bicara Perwakilan Empat Blok Rusun Kemayoran, Ratu Yunita, Syahrul dan Rasiman. Sementara dari Perwakilan Rusun Boing, Ketua RW Boeing Hendartono dan Rojer; lalu Perwakilan Rusun Conver, Ketua RW Saryono dan Bachtiar; sedang Perwakilan Rusun Dakota, Taruna Aji, Robingan dan Febri Hutabarat. Mereka tidak dapat mengikuti pembicaraan pertemuan tersebut antara pihak Setneg dan Kementrian Keuangan dan pihak BLU PPK – Kemayoran melalui zoom karena terinfo sedang berada di luar kota. Disamping itu, perwakilan warga Dakota, Taruna Aji dan Febri Hutabarat tidak bisa mengikuti audiensi lantaran tertahan di pintu masuk tanpa adanya penjelasan yang jelas (bukan’kah setiap orang mempunyai hak yang sama, red).

Namun berkaitan tarif sewa Rusun, pihak Kemenkeu bersifat fleksibel sesuai hasil pembicaraan pihak BLU PPK – Kemayoran dengan pihak Warga Empat Blok Rusun Kemayoran. Dalam hal ini sesuai harapan warga, dan warga minta dibicarakan secara terbuka.

Dan pada faktanya, menurut Warga Rusun Kemayoran, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretaris Negara, dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat patut diduga keras sudah menyimpang jauh dari Tujuan, dan Asas BLU itu sendiri.

Perlu diketahui pula, Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU), yakni Meningkatkan Pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping dalam menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, yang harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, dan Kompetisi yang sehat.

Dan atas dugaan keras adanya penyimpangan Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK – Kemayoran) dan Buruknya Peningkatan Pelayanan BLU PPK – Kemayoran terhadap masyarakat pengguna barang/ jasa yang dikelola oleh BLU PPK – Kemayoran, antara lain Tidak Pernah Dilakukannya Perbaikan terhadap Bangunan, dan Lingkungan lantai dasar baik di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.

Begitu pula dengan pengenaan Tarif Sewa lantai dasar di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, dinilai warga Tidak Lagi Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat. Terlebih saat dan paska terjadi Pandemi Covid 19. Di saat daya beli masyarakat terpuruk, sementara Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver dan Dakota justru melonjak naik tinggi, bahkan mencapai 400 persen.

Bagi Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat, yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini, bahwa Tarif Layanan yang masuk dalam PMK 105/PMK.05/2021, dirasakan Tidak Memenuhi Aspek Asas Keadilan.

Dimana tarif sewa lantai dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota tarif sewa nya jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif sewa kios yang sama – sama dikelola oleh BLU PPK-Kemayoran. Sementara tarif sewa lantai dasar yang dikelola oleh Perum Perumnas jauh lebih murah dan terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun perbandingan tarif sewa bisa dilihat di lembar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Halaman 11 point 2, dan 3, red).

BLU PPK – Kemayoran bagi warga Rusun Kemayoran hanya semata-mata mencari keuntungan, tanpa mengindahkan kewajibannya. Hal ini tercermin dari tindakan mereka yang sudah menyimpang dari tujuan dan asas BLU. Dan BLU PPK-Kemayoran Tidak Mengeluarkan Investasi untuk Membangun Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota. Faktanya, bangunan lantai dasar dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Sehingga sudah berpuluh — puluh tahun dari DP3KK sampai berubah menjadi BLU PPK – Kemayoran Mereka Hanya Menarik Pembayaran Sewa Tanpa Dibarengi dengan Layanan Perbaikan atas kondisi bangunan dan lingkungannya.

Begitu pula kontribusinya BLU PPK-Kemayoran atas Perpanjangan Hak Guna Bangunan/ HGB. Dimana biaya perpanjangan HGB semua ditanggung oleh PPPRS/ Perhimpunan Pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apron, Boing, dan Conver.

Melihat substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021dan hak serta kewajiban BLU PPK – Kemayoran yang patut diduga keras sudah menyimpang dari tujuan dan asas BLU dalam menyelenggarakan kegiatan/ operasionalnya, Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota melakukan aksi demonstrasi menuntut pada pihak-pihak terkait;

Kepada Menteri Keuangan RI, meminta agar memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran terkait Tarif Sewa, khusus Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar tarif sewa untuk diturunkan, bisa terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah/ MBR.

Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar besarnya disamakan dengan Tarif Sewa Rusun yang dikelola oleh Perum Perumnas, dan pembayaran tarif sewa bisa dibayar secara bulanan (bukan seperti saat ini harus setahun penuh, red).

Kepada Menteri Sekretaris Negara RI; meminta agar mengistruksikan dan menghentikan atas tindakan BLU PPK – Kemayoran, yang diduga berencana dan intimidatif untuk mengosongkan paksa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.

Pendekataan kekuasaan seperti pemanggilan Warga Pengguna lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Harus Dihentikan. Masih banyak pola pendekatan secara humanis/ pola pendekatan sosial yang lebih elegan.

Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota, Jakarta Pusat pun mempertanyakan Hadirnya Negara untuk melindungi Warga Negaranya, sehingga solusi akan tercapai dengan baik.

Terakhir, kepada Menteri Sekretaris Negara RI, agar dapat mendesak BLU-PPK-Kemayoran melaksanakan Perbaikan Pelayanannya seperti perbaikan kondisi bangunan terutama Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, serta perbaikan lingkungannya.

Dan Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 pun mengingatkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak (padahal menurut warga belum pernah ada sosialisasi terkait PMK No.105/PMK.05/ 2021 ini, red).

Amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan asas diantaranya: Kesejahteraan, Keterjangkauan, dan Kemudahan.

)**D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *