Delapanplus.com – Jakarta,
Dari tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023, Ketua Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo (Beragama) diduga telah menggelapkan dana dan aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) hingga miliaran rupiah.
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengeluarkan surat bernomor B/ 8082/ V/ RES.1.11./ 2024/ Ditreskrimum (30/5) atas tersangka drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM, selaku Ketua Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama).
Oleh karenanya, Hari Purwanto sebagai Alumni Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) meminta agar Hermanto selaku Ketua Yayasan Moestopo (Beragama) segera mengundurkan diri atas penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya (31/5).
Jika Ketua Yayasan tidak segera mengundurkan diri, maka akan memberikan dampak negatif bagi kegiatan belajar dan perkuliahan mahasiswa di kampus, tegasnya.
Hermanto sebagai Ketua Yayasan Moestopo (Beragama) harus legowo untuk mengundurkan diri, agar lebih fokus dalan menyelesaikan permasalahan hukum yang disangkakannya tersebut atas dugaan penggelapan Uang Yayasan UPDM (B), ujarnya.
)**D. Junod