Prof.Dr.Marthen Napang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat MA

Delapanplus.com – Jakarta, 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof.Dr. Marthen Napang sebagai tersangka.

Prof.Dr.Marthen Napang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr.John N. Palinggi, MM, MBA.

Kuasa Hukum Dr.John N. Palinggi, MM., MBA, Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Prof.Dr.Marthen Napang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat Mahkamah Agung.

“Beliau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024. Dimana klien kami, saudara Dr.John N. Palinggi, MM., MBA, telah menerima tembusan pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka saudara Prof.Dr.Marthen Napang, “ucap Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya (22/06).

Bahkan sebut Iqbal, selain ditetapkan sebagai tersangka, Prof.Dr.Marthen Napang juga telah dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Sejak Kamis 20 Juni 2024, tersangka telah di tahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan, jelas Iqbal lebih lanjut.

Iqbal menguraikan, awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John N. Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Beberapa lama kemudian, Orang Tua angkat John Palinggi yang bernama Ir.A Setiawan, sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung. Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi.

“Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin,”jelas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John N. Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John N. Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir.A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.

Seminggu berlalu, John N. Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang.

“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.

)**Sigit Widodo

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *