Delapanplus.com – Jakarta, 

Kebijakan pemerintah di sektor pariwisata secara berkelanjutan di daerah baik ekonomi, sosial dan lingkungan hidup diharapkan dapat mengakomodir kepentingan daerah khususnya terkait pariwisata, demikian diungkapkan Wakil Ketua BULD DPD RI, Eni Sumarni, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di Ruang Rapat Mataram, Gedung DPD RI, Lantai II, Kompleks Parlemen, Jakarta (26/6).

BULD DPD RI telah melakukan telaahan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan kebijakan pariwisata nasional dan daerah serta rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional maupun daerah sebagai salah satu sektor yang tengah digalakkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Oleh karenanya, perlu kejelasan mengenai politik perencanaan dan dukungan anggaran sektor pariwisata serta bagaimana mekanisme perizinan pariwisata, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pariwisata untuk meningkatkan perekonomian daerah, tambah Eni.

Sementara Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Wahyu Wijayanto, mengakui pembagian kewenangan antara provinsi dan daerah kab/kota terkait tugas dan fungsi serta instrumen hukum masih tumpang tindih dan tidak sinkron yang menyebabkan terjadinya disharmoni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota atau RIPPAR-KAB/KOTA atau RIPPARDA.

“Tumpang tindihnya pembagian kewenangan antara provinsi dan daerah dan tidak sinkronnya pembagian tusi dan program kegiatan misalnya transportasi, infrastruktur, lingkungan dan budaya menjadi salah satu penghambat perkembangan pariwisata,” jelas Wahyu.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Raden Kurleni Ukar mengungkapkan bahwa peringkat daya saing pariwisata suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti infrastruktur pariwisata, keunikan alam dan budaya, kebijakan dan keberpihakan pemerintah, dayasaing harga, aksesibilitas, keamanan, kebersihan lingkungan, dan pelayanan wisata (World Economic Forum).

Sebagai catatan lainnya, bahwa prestasi pariwisata Indonesia telah diakui secara internasional dan mendapatkan Peringkat ke-74 pada tahun 2011 menjadi ke peringkat ke-22 pada tahun 2024. Selain beberapa situs alam dan budaya Indonesia juga telah masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.

)***BE/HF/Nawasanga

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *