KPK Lelang Barang Rampasan Mustafa Kamal Pasa Mantan Bupati Mojokerto

Jakarta, Delapanplus.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto, yang juga suami dari Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati.

Lelang mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4,28 miliar. Lelang dilakukan atas satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan harga sebr Rp4.289.253.000, catat KPK dalam laman resminya (14/8).

Mustofa Kamal Pasa sebelumnya divonis bersalah dalam kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

Pada Kamis (22/9), Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mustofa dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara,” tegas Marper.

Selain hukuman penjara, Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada negara. Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK, untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun,” tambah Marper dalam vonisnya.

Ikfina Fahmawati, yang merupakan istri dari Mustofa, kini tengah bersiap untuk maju dalam Pilkada Mojokerto 2024, melanjutkan tampuk kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh suaminya.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sejarah korupsi yang melekat pada keluarga tersebut.

Pilkada Mojokerto 2024 diprediksi menjadi ajang yang krusial bagi Ikfina, yang harus menghadapi tantangan berat untuk membuktikan bahwa dirinya berbeda dari sang suami dalam hal tata kelola pemerintahan.

)**ist / D.Junod

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *