Jakarta,Delapanplus.com
Gelar perkara kasus hukum yang telah dilaorkan kuasa hukum Zeda Salim di Polres Metro Bekasi Jawa Barat berlangsung di ruang Resmob lantai 3 pada Selasa, (27/08/2024).
Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis yang dialami Zeda Salim telah dilaporkan tim kuasa hukumnya sejak satu tahun lalu.
Namun hingga saat ini, laporan tersebut baru memasuki tahapan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh pelapor yaitu Zeda Salim didampingi tim kuasa hukumnya Dr. (c) Hilman Himawan, SH.,MH.,M.Kn.
Usai gelar perkara berlangsung, Hilman Himawan dan juga Zeda Salim memberikan keterangan pers kepada awak media yang berlangsung di loby utama Polres Metro Bekasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat wartawan media yang menanyakan konstruksi hukum terkait penerapan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 41-51 terkait kekerasan fisik dan juga pasal 7 tentang kekerasan psikis Hilman Himawan mengatakan penerapan pasal-pasal di UU Nomor 23 tahun 2004 menemui hambatan-hambatan, yang juga sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum sebelulmnya.
“Baik jadi hari ini kami hadir, kapasitas saya sebagai kuasa hukum mba Zeda Salim,saya Hilman Himawan,SH.,MH.,M.Kn, undangan tadi mengenai gelar perkara kelanjutan kasus mba Zeda Salim. Memang hambatan-hambatan ini sudah sering diungkapkan dari kuasa hukum sebelumnya oleh konstruksi hukum UU nomor 23 tahun2004. Pertama mengenai ruang lingkup dalam KDRT itu harus mempunyai akta nikah bukan nikah sirih, hal ini sudah disampaikan tadi saat gelar perkara,” ucap Hilman Himawan.
Menurut Hilman, pihaknya juga sudah mengajukan terkait dengan yurisprudensi bahwa ada kasus KDRT yang menikah siri yang pernah dihukum dalam konteks kekerasan fisik.
“Kami juga sudah menyampaikan bahwa ada yurisprudensi bahwa dalam penerapan UU KDRT ini ada seseorang yang nikah sirih juga pernah dihukum tapi konteksnya adalah kekerasan fisik bukan psikis, otomatis kami juga memberikan beberapa alternative juga karena ada beberapa temuan-temuan fakta didalam kasus mba Zeda Salim terutama kekerasan seksual yang sudah ada juga rekomendasi dari Komnas Perempuan,” ungkap Hilman.
“Ada rekomendasi pasal yang diterapkan terutama UU nomor 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang ada di pasal 8,” kata Hilman Himawan.
Hilman Himawan menguraikan bahwa dalam penerapan pasal 8 didalam UU Nomor 12 tahun 2022, penyidik Polres Metro Bekasi meminta secara tertulis dari pendapat ahli terkait dengan laporan sebelumnya tentang KDRT kemudian ditambahkan pasal tindak pidana kekerasan dalam seksual.
Menurutnya penyidik Polres Metro Bekasi menunggu pihak Zeda Salim melalui kuasa hukumnya untuk membawa data-data dan juga menghadirkan saksi ahli dan juga dari Komnas Perempuan.
Ditempat yang sama, saat wartawan juga menanyakan kasus yang dialami oleh Zeda Salim oleh oknum habib tersebut dan juga beberapa perempuan lain mengalami hal sama dari orang sama, Zeda Salim membenarkan hal tersebut, dan mengatakan ada banyak perempuan diluar sana yang mengalami hal yang sama namun masih takut bersuara.
“Ia jadi satu lusin lebih perempuan menghubungi saya, mengaku menjadi korban oknum habib ini, mereka takut bersuara mencari keadilan,” kata Zeda Salim.
“Korbannya bukan Cuma saya ya, banyak sekali satu lusin lebih,” sambung Zeda.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Zeda juga mengungkap bahwa sudah ada dua orang yang berani angkat bicara di TV Nasional.
“Kebanyakan korban-korban ini takut ya, mereka tidak punya keberanian untuk bersuara, tapi yan saya tau dua perempuan sudah speak up di TV Nasional salah satunya di TV Nasional, dimana mereka mengaku dia menjadi korban dari oknum habib AJ,” ungkap Zeda.
Dukungan dari beberapa organisasi dan komunias serta masyarakat luas terus mengalir kepada Zeda Salim dalam memperjuangkan keadilan terkait dengan kasus yang dialaminya yang saat ini sedang berjalan di Polres Metro Bekasi.
Salah satu tokoh agama, tokoh Organisasi Masyarakat dan juga Pengurus utama PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) Laskar Sabilillah Tubagus Nurfadil, mengatakan dukungan terhadap Zeda Salim mengalir dari berbagai kalangan.
“Intinya, Alhamdulillah dukungan kepada kasus Mba Zeda dari berbagai pihak, selain lowyer, selain Komnas Perempuan, juga bahkan para ulama pun juga punya kepedulian, makanya termasuk dari Aliansi Pencinta Ulama Nusantara, para ulama yang tergabung dalam PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) Laskar Sabilillah, ada dari Barisan Satya Nusantara. Banyak berbagai elemen yang peduli akan kasus mba Zeda baik yang dari kalangan wanita maupun pria dan dari PWI juga dari divisi perempuan (istri saya) Ratu Wulan,” kata Tubagus Nurfadil.
Selain mendorong kasus hukum ini terus berjalan sesuai dengan prosedur, Tubagus juga memberikan dukungan moril kepada artis Zeda Salim serta prihatin atas tingkah laku oknum-oknum habib yang dianggap merusak citra dan nama baik ulama dan umat Islam.
“Jadi kita akan terus mensupport terus mendorong kasus Mba Zeda ini agar keadilan bisa ditegakkan, apalagi oknum pelakunya adalah oknum yang mengakunya sebagai habib, artinya mengaku sebagai turunan nabi tapi juga sebagai ulama yang sangat tidak pantas apabila melakukan kezaliman-kezaliman kepada banyak wanita sehingga ini mencemarkan citra nama baik ulama, citra nama baik umat Islam yang Rahmatan Lil alamin,” terang Tubagus.
Sementara itu, Gus Irfan Wesi yang turut mendampingi Zeda Salim juga memberikan support moril dan berharap agar Zeda Salim mendapatkan keadilan.
Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum Zeda Salim mengatakan bahwa minggu depan tim kuasa hukum akan kembali ke Polres Metro Bekasi untuk melanjutkan gelar perkara kasus Zeda Salim dengan menghadirkan saksi ahli dan juga perwakilan dari Komnas Perempuan.