Categories Hukum News popNews

AMS Counsellor at Law Resmi Laporkan FY dan RAP, Atas Investasi Fiktif Barang Mewah Rp19,4 Miliar ke Kepolisian

Jakarta ! Delapan plus.com —

Tim kuasa hukum AMS Counsellor at Law secara resmi e dua terduga pelaku, Sdri. FY dan Sdr. RAP, ke pihak Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana kejahatan finansial berkedok investasi jual-beli barang mewah fiktif. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya praktik penipuan sistematis yang merugikan puluhan investor dengan nilai fantastis mencapai Rp19.423.623.250.

Kuasa hukum mengungkap adanya skema investasi fiktif berbasis perdagangan barang mewah (branded goods) yang diduga tidak pernah benar-benar ada. Skema tersebut dijalankan dengan metode gali lubang tutup lubang (ponzi). Oleh pasangan suami istri yang diduga mengelola dan mengendalikan aliran dana investor.

Laporan resmi disampaikan pada April 2026 di Jakarta, dengan locus delicti yang mengarah pada aktivitas transaksi keuangan lintas rekening yang dikuasai para terlapor.

Berdasarkan hasil audit forensik dan penelusuran hukum, bisnis yang ditawarkan terindikasi fiktif dan mengandung unsur penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dana dari sedikitnya 15 investor dihimpun melalui klien AMS Counsellor at Law dan seluruhnya bermuara ke rekening para terlapor. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi serta perputaran dana semu.

Kuasa hukum menegaskan, “Kami menemukan bahwa bisnis yang ditawarkan tidak pernah ada. Ini adalah skema ponzi yang terstruktur dan sistematis.”

Dugaan Pelanggaran Hukum
Para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain:

Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010)

Penghimpunan dana ilegal (UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK)

Tim hukum juga mengantongi dokumen penting berupa surat pernyataan tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdri. FY. Dalam dokumen tersebut, FY mengakui:

Sistem yang dijalankan merupakan penipuan

Dirinya bertanggung jawab penuh atas operasional skema tersebut

AMS Counsellor at Law menegaskan penerapan One Gate Policy. Seluruh komunikasi, penagihan, dan negosiasi hukum wajib melalui kuasa hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap klien kami. Semua akan kami proses secara hukum.”

Permintaan kepada Aparat
Kuasa hukum juga meminta perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional.

“Langkah tegas sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban baru dari dugaan sindikat ini.”

AMS Counsellor at Law membuka pintu bagi masyarakat atau investor lain yang merasa dirugikan untuk melakukan pengaduan dan konsolidasi hukum, tegas Kuasa Hukum Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H., CCD.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa investasi tanpa transparansi dan verifikasi dapat berujung pada kerugian besar. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran publik adalah kunci utama memutus rantai kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas.

)**Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *