Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh : Dalam Penelitian Ilmiah Saatnya Pemuda Mendominasi Aktor Sebagai Peneliti

Uritanet, Yogyakarta –

“Saatnya peran pemuda semakin ditunjukkan terutama dalam hal penelitian ilmiah, pemuda tidak boleh lagi sekedar objek kajian penelitian tapi saatnya mendominasi aktor sebagai peneliti itu sendiri,” demikian dijelaskan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh usai melaunching Jurnal Pemuda Indonesia sekaligus Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah yang diselenggarakan di Yogyakarta 24-26 September 2024.

Dan Jurnal Pemuda Indonesia sebagai upaya inisiatif terhadap tuntutan perkembangan sistem publikasi jurnal ilmiah yang berbasis online (online journal system)

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa penelitian dan publikasi hasil penelitian harus beriringan, dan pemuda sebagai pelaku penelitian juga bisa sebagai objek kajian yang bisa memberi kontribusi. Tidak hanya terhadap perkembangan kajian kepemudaan tapi juga terhadap akselerasi pembangunan kepemudaan yang berbasis hasil penelitian ilmiah.

Sementara Asisten Deputi Bidang Potensi Kemandirian Pemuda Kemenpora, Tri Winarno menyampaikan bahwa online journal sistem yang dilaunching ini bagian dari rangkaian pelatihan penelitian, kompetisi rancangan penelitian dan selanjutnya hasil penelitian para pemuda tersebut terpublikasi secara massif dan terbuka.

Dan Mustadin Taggala selaku Managing Editor Jurnal Pemuda Indonesia bahwa saat ini laman Jurnal sudah bisa diakses melalui http://jpi.kemenpora.go.id. walapun beberapa bagian masih perlu untuk disempurnakan.

“Kami ingin melibatkan seluruh unsur kepemudaan dalam membesarkan semangat penelitian dan juga membesarkan Jurnal Pemuda Indonesia ini, termasuk juga lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi kita ajak untuk sama-sama membesarkan Jurnal ini” tukas Mustadin Tanggala.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini sekaligus menjalankan pasal 25 poin f Undang-undang 40 tahun 2009 yang mengamanatkan Kemenpora RI untuk melakukan pendampingan penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. Disamping menjalankan amanat Perpres 43 tahun 2022 pasal 3 poin b, yang mengamanatkan kepada Kemenpora dan stakeholder kepemudaan untuk melakukan kajian dan penelitian bersama tentang kepemudaan.

Dan menjawab tantangan kebutuhan terhadap laman publikasi online jurnal yang semakin meningkat, dan animo para pemuda untuk melakukan penelitian secara resmi sebagai syarat dalam kelulusan berbagai jenjang pendidikan.

)**Yuri Pribadi

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *