Jakarta, Delapanplus.com –
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau disapa Naura di Jepang, terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.
Alnaura Karima Pramesti atau Naura masuk kedalam subjek red notice. Dan pihak interpol Jepang telah menyerahkan subyek red notice Indonesia ini kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi, jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar (26/10).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022. Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Bahkan JPU telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan mangkir.
JPU pun lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Naura hingga permohonan Penerbitan Red Notice pada 31 Januari 2024. Kini pelarian Naura berakhir setelah ditangkap di Jepang.
“Upaya pemulangan terpidana Alnaura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” ujar Harli.
Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang, jelasnya lagi.
Kapuspen Harli menjelaskan Naura terjerat kasus penipuan pada 2022 lalu. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 April 2022.
Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan lalu menjatuhkan putusan yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan.
“Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang,” ujarnya.
Sementara sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, telah divonis dua tahun penjara. Kasus yang menjerat Naura ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Harli menyebut Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober lalu. Naura kemudian diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober. Selebgram ini tiba di Jakarta 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.
)**Ridwan/ Don