Ketiga Hakim Kasasi Ronald Tannur Tidak Ditemukan Pelanggaran KEPPH

Jakarta, Delapanplus.com –

Dalam pemeriksaannya, ketiga Hakim Kasasi Ronald Tannur yakni Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Adapun

Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Yanto menjelaskan bahwa tim pemeriksa menemukan hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu dengan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar alias ZR.

Meski begitu, hasil pemeriksaannya bahwa Hakim Agung Soesilo tidak memberikan sebuah tanggapan saat pertemuan berlangsung.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon. Lantas kesimpulan pemeriksaan itu berhasil didapat setelah melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024.

Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA (18/11).

)**Don

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *