Sejumlah Organisasi Kewartawanan Akan Laporkan Ketua PWI Kabupaten Bogor Ke Kepolisian

Bogor, Delapanplus.com –

“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi Firdaus di beberapa media online, dan mengatakan bahwa tidak ada anggotanya (PWI) Kabupaten Bogor yang terlibat dalam aksi itu.

Dedi Firdaus juga menyebutkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi. Lantaran gedung tersebut adalah kantor PWI Kabupaten Bogor. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.

Bukan hanya secara lisan, Dedi Firdaus juga mengungkapkan keberatannya yang menggunakan Graha Wartawan dipakai untuk singgah para wartawan yang akan melaksanakan aksi Demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor (28/11) kemaren.

Sementara terpisah Tri Wulansari salah satu pengurus dari DPP FWJ Indonesia dan juga selaku pengiat jurnalis sangat menyayangkan apa yang telah diucapkan serta sikap diskriminatif dari Dedi Firdaus.

Tri Wulansari pun menjelaskan bahwa Gedung Graha Wartawan sudah pasti konteks peruntukannya adalah untuk Wartawan. Oleh karenanya, sangat menyayangkan ucapan dan sikap dari seorang yang mengaku dirinya sebagai Ketua Organisasi Pers Kabupaten Bogor, akan tetapi menyudutkan insan pers lainnya, terlebih menyebut dirinya sebagai representasi organisasi resmi (PWI).

Dan statement Dedi Firdaus ini dianggap telah menimbulkan keretakan ditengah-tengah insan pers dengan melarang sejumlah organisasi Pers, Media dan para Jurnalis untuk singgah di Gedung Graha Wartawan, jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

“Kami datang ke Graha Wartawan Bogor kemarin itu ada sekitar 25 organisasi Pers yang tergabung di Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, diantaranya ya FWJ Indonesia, dengan memakai seragam organisasi resmi kami, demikian juga dengan teman-teman dari organisasi lainnya. Aneh jika legalitas kami masih dibilang tidak resmi,” terang Wulan.

Kita paham dong apa artinya, dan tidak mungkin kita ajarkan bebek berenang bila Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saja sudah memutuskan melarang PWI Pusat untuk menggunakan Gedung Fewan Pers lt.4 Jalan Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta.

Putusan Dewan Pers itu tertanggal 17 September 2024, bahkan terbitnya Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat, ini kok bisa-bisanya sekelas PWI Wilayah Bogor yang belum dilantik bersikap diskriminasi seperti itu, tegas Wulan.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana disebutkan setiap wartawan wajib masuk kedalam suatu wadah organisasi pers dan tidak disebutkan hanya organisasi Pers tertentu, yang penting berbadan hukum.

“Sudah tentu kami selaku profesi wartawan sah-sah saja dan punya hak yang sama dengan Gedung Wartawan yang dibangun oleh pemerintah dimanapun berada, karena lahan dan gedung tersebut dibangun memakai uang Negara dari hasil pajak, yang kami juga adalah penyumbang pajak, ” terang Wulan lebih jauh.

Wulan meminta Dedi Firdaus meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan Nasional, Kedaerahan, dan para awak media sebagai bentuk klarifikasinya.

“Kami tunggu itikad baik Dedi Firdaus untuk meminta maaf dan mengklarifikasinya. Namun jika dia masih merasa benar dan angkuh, maka kami akan melaporkan Dedi Firdaus ke ranah Kepolisian sebagai bentuk provokatif, pencemaran nama baik dan memancing keonaran Nasional. Bahkan kami akan membongkar dana Rp.3 Miliar lebih itu yang diperuntukan dibangunnya Gedung Graha Wartawan oleh Pemkab Bogor. “tega lagi.

Lebih rinci Wulan mengatakan jika mau berbicara terkait resmi dan tidaknya, berarti lebih kearah bicara masalah legalitas. Justeru disini harus dipertegas terkait legalitas PWI Bogor yang jelas sampai statemant ini terbit masih berstatus Quo.

)**Tjoek

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like