Jakarta, Delapanplus.com –
Venna Melinda akhirnya diputus cerai dengan Ferry Irawan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek dan e-court, demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
“Hari ini sudah pembacaan putusan bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan putusan verstek,” kata Suryana ditemui di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam jalannya persidangan diketahui Ferry Irawan tak pernah hadir sehingga diputus secara verstek. Padahal, panggilan cerai kepada Ferry sudah resmi dan patut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat yaitu Ferry tidak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, kemudian pada sidang pertama dicoba, dipanggil lagi, kemudian yang kedua tidak hadir, makanya persidangan langsung pada pokok pembuktian.
“Setelah selesai pembuktian maka hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan sudah dipublikasi,” kata Suryana.
Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda, karena gugatannya tunggal. Dia hanya gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan Venna sempat ada tuntutan nafkah dan mut’ah. “Berbeda dari gugatan yang pertama karena, dia posisi pihak yang digugat dulu kan Ferry yang mengajukan, nah dia ngajukan ada gugatan balik, tuntutan nafkah ada mut’ah kan kalau sekarang dia yang mengajukan tunggal hanya perceraian aja,” bebernya.
Suryana menjelaskan gugatan yang dikabulkan adalah perceraian saja tak ada gana-gini. Karena Venna hanya mengajukan cerai saja kepada Ferry.
Suryana menjelaskan dasar gugatan Venna dikabulkan karena adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry.
“Dikabulkan gugatannya dengan dalil gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang jadi alasan pokoknya adalah dari KDRT. KDRT yang Pernah dilakukan tergugat yang kejadian di luar kota itu di Kediri dan itu ada putusan pengadilan dan itu dijadikan dasarnya pengajuan,” pungkasnya.
)**Sar/ Don