Jakarta, Delapanplus.com –
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memecat anggota Briptu Rocky Mahendra karena desersi. Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh (1/12).
“Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran.
Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. Selain itu Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra merupakan anak Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya. Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba. NS (41) dan NR (39) anak Mak Gadi serta menantunya, DV (30), dan CC (28).
Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi. Setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.
Rocky merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.
)**Ist/ Don