Categories Insight

Bebas Vonis Mati Asalkan Membayar Rp142 T

Jakarta (Delapanplus) : Bebas vonis hukuman mati asalkan mampu membayar Rp142 triliun, demikian hal tersebut menimpa Crazy Rich Vietnam Troung My Lan.

Nilai uang tersebut merupakan sepertiga dari total kerugian yang menyebabkan ancaman hukuman bagi dirinya. Setelah kalah dalam upaya banding dirinya.

Wanita berusia 68 tahun tersebut meski kalah dalam upaya banding, Lan masih punya kesempatan lepas dari hukuman mati.

Dengan mengembalikan sepertiga dari total uang yang digelapkan atau setara dengan US$9 miliar atau Rp.142 Triliun.

Hakim mendakwa LAN sebagai dalang salah satu penipuan terbesar dalam sejarah yang menyebabkan triliunan lebih hilang dari sistem keuangan Vietnam.

Lan memiliki 5 persen saham SCB, batas atas yang diperbolehkan menurut hukum Vietnam. Namun, Jaksa menuduhnya secara tidak langsung memiliki 91,5 persen saham bank tersebut.

Jaksa juga menuduh Lan menyuap regulator dan pejabat perbankan untuk menutupi jejaknya.

Lan dan puluhan kaki tangannya mengambil pinjaman melalui ribuan perusahaan cangkangnya selama lebih dari satu dekade.

Lan mampu menyedot uang senilai total US$44 miliar atau sekitar Rp. 698 triliun. Sementara skandal dana negara 1MDB Malaysia melibatkan uang sekitar US$4,5 miliar.

Sedangkan penipuan senilai US$8 miliar oleh pengusaha kripto Sam Bankman-Fried pun masih kalah dengan kasus Lan.

Lan dijatuhi hukuman mati dan mengadili 85 orang lainnya, termasuk mantan bankir bank sentral dan pejabat pemerintah, serta para eksekutif SCB sebelumnya.

Dia juga dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan terpisah, Hakim menyatakan bersalah, menipu, pencucian uang, dan transfer uang lintas batas sekitar US$27 miliar.

)**Pri/ Don

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like