Ahli Waris Gugat PT Asuransi Bosowa dan Sejumlah Pihak atas Perampasan Tanah di Jakarta Selatan

Ahli Waris Gugat PT Asuransi Bosowa dan Sejumlah Pihak atas Perampasan Tanah di Jakarta Selatan
Ahli Waris Gugat PT Asuransi Bosowa dan Sejumlah Pihak atas Perampasan Tanah di Jakarta Selatan

Delapanplus, JAKARTA – Welly Mochammad Soelaiman, ahli waris dari almarhum Mayor CPM Rachmat Soelaiman, menggugat PT Asuransi Bosowa, PT Bosowa Multifinance, PT Bank Kesawan (sekarang PT Bank QNB Indonesia), dan enam pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Januari 2025.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan perampasan tanah dan bangunan seluas 884 meter persegi yang terletak di Jalan Minangkabau No. 37, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Welly Soelaiman bertindak atas nama almarhum ayahnya, yang merupakan seorang purnawirawan TNI yang meninggal pada tahun 2012. Welly menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut disita secara ilegal pada 11 Februari 2015. “Kami mengajukan gugatan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terhadap warisan keluarga kami,” ujar Welly dalam pernyataan tertulis.

Para Tergugat
Gugatan ini ditujukan kepada delapan pihak yang dianggap bertanggung jawab, yakni:

  1. PT Bosowa Asuransi
  2. PT Bosowa Multi Finance
  3. PT Bank QNB Indonesia (d/h PT Bank Kesawan)
  4. Sebastian Siswadi Aswin, S.H. (Notaris dan PPAT di Jakarta)
  5. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Jakarta V
  6. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (BPN)
  7. M. Hatta, Direktur Utama PT Lubuk Jantan Citra Mandiri
  8. PT Bank Tata Internasional c.q. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) c.q. Menteri Keuangan RI

Awal Kasus
Welly menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 1994, ketika M. Hatta, teman dekat keluarga, meminta izin untuk meminjamkan sertifikat tanah HGB No. 281 atas nama Rachmat Soelaiman sebagai jaminan tambahan untuk kredit di Bank Tata. Meskipun awalnya keberatan, ayah Welly akhirnya menyetujui pinjaman itu dengan syarat sertifikat harus dikembalikan dalam waktu sembilan bulan.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat tanah tersebut tidak pernah dikembalikan, dan Welly menduga terjadi serangkaian tindakan melawan hukum oleh para tergugat, termasuk pemalsuan dokumen. Salah satunya adalah Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diduga dipalsukan oleh notaris yang tidak terdaftar, Sebastian Siswadi Aswin.

Lelang Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Bukti yang ditemukan oleh Welly menunjukkan bahwa dokumen palsu tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan lelang pada Desember 2004 oleh KPKLN Jakarta V. Lelang ini berujung pada pengalihan hak atas tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan ahli waris.

Setelah lelang tersebut, Welly mengungkapkan bahwa keluarganya tidak hanya kehilangan hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga mengalami pengusiran paksa pada 2015 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru. “Puluhan aparat datang tanpa surat resmi apa pun, langsung mengusir keluarga kami dan merusak sebagian bangunan,” tambah Welly.

Tuntutan Ganti Rugi dan Pemulihan Hak
Dalam gugatannya, Welly meminta agar pengadilan menyatakan bahwa seluruh akta yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menuntut agar hak kepemilikan tanah dan bangunan dipulihkan kepada ahli waris almarhum Rachmat Soelaiman dan meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami.

Welly berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak keluarganya yang dirampas dengan cara-cara yang tidak sah. “Kami berharap pengadilan dapat bertindak adil dan mengembalikan hak kami yang telah dirampas dengan cara yang tidak sah,” pungkas Welly.

Proses Sidang
Gugatan ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan hak bagi ahli waris untuk menuntut pengembalian aset warisan yang dirampas oleh pihak ketiga.

Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kolusi antara pihak swasta dan lembaga pemerintah dalam penguasaan aset milik warga.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *