Jakarta (DelapanPlus) :
Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Seorang investor berinisial RF secara resmi melaporkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), setelah proses mediasi dinyatakan gagal total.
Langkah hukum ini bukan keputusan spontan. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai upaya terakhir demi mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, kliennya telah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk somasi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil yang jelas.

“Mediasinya buntu. Batas waktu yang kami berikan berakhir pada 5 Januari 2026. Karena tidak ada penyelesaian, maka pada 6 Januari kami tempuh jalur hukum,” tegas Santo kepada awak media di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, RF mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Nominal ini, menurut kuasa hukum, tidak bisa dianggap remeh, terlebih tidak disertai itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana investasi tersebut.
Meski sempat ada respons awal berupa pertemuan informal di sebuah kedai kopi, proses tersebut berhenti tanpa kepastian dan tanpa solusi konkret.
“Nilainya besar. Dan yang paling krusial adalah tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sesuai waktu yang telah disepakati,” tambah Santo dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Boiyen maupun suaminya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan respons, sehingga publik masih menanti klarifikasi langsung dari pihak terlapor.
Kasus ini menegaskan bahwa investasi tanpa transparansi dan komitmen dapat berujung pada proses pidana. Ketika jalur damai tidak lagi dihargai, hukum menjadi panggung terakhir untuk mencari keadilan. Dan dari ruang SPKT Polda Metro Jaya, satu pesan keras kembali menggema: kepercayaan yang dikhianati akan selalu menuntut pertanggungjawaban.
)**Donz / Foto Istimewa.
