Categories Hukum News popNews

Sidang Perkara JE, Ahli Pidana Prof. Effendi Saragih Soroti Dugaan Cacat Prosedural dan Barang Bukti Tidak Sah

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Persidangan perkara dugaan pidana yang menjerat terdakwa berinisial JE kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan ahli pidana, yakni Prof. Effendi Saragih. Dalam sidang yang berlangsung terbuka dan kondusif tersebut, sejumlah fakta krusial mengemuka, terutama terkait dugaan cacat prosedural dalam proses penyidikan yang dinilai berpotensi memengaruhi substansi perkara.

Agenda utama hari ini berfokus pada keterangan ahli yang sebelumnya juga terlibat dalam proses penyidikan di kepolisian. Dalam kapasitasnya sebagai akademisi, Prof. Effendi menyampaikan pandangan berdasarkan koridor keilmuan hukum pidana yang berlaku universal di berbagai institusi pendidikan.

Agenda Sidang perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr atas nama terdakwa JE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang Subekti pada Selasa (15/4/2026) dengan
Kuasa Hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H.,

Ahli Netral, Namun Fakta Prosedural Dipertanyakan

Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan ahli bersifat netral dan tidak secara langsung menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu. Namun demikian, muncul sorotan serius terhadap perubahan tanggal pemeriksaan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam dokumen pra-peradilan, pemeriksaan ahli tercatat berlangsung pada 3 Januari, sementara fakta di lapangan menunjukkan pemeriksaan baru dilakukan pada 13 Februari. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya praktik backdate atau manipulasi administratif.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Jika benar terjadi perubahan tanggal, maka patut diduga ada cacat formil dalam proses penyidikan,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Barang Bukti Dipersoalkan, Hakim Lakukan Cross-Check

Persoalan lain yang mencuat adalah tetap dimasukkannya barang bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan pra-peradilan. Fakta ini bahkan membuat majelis hakim terkejut dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen perkara.

Alih-alih mengulang proses sidang dari awal, majelis memilih melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keabsahan setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.

Unsur “Ketidakberdayaan” Jadi Titik Kritis

Dalam penjelasannya, ahli menyoroti unsur penting dalam pasal yang dikenakan, yakni kondisi “ketidakberdayaan” korban. Menurut teori hukum pidana, kondisi ini harus dibuktikan secara fisik, seperti adanya tindakan pengikatan, penyekapan, pembiusan, atau bentuk lain yang menghilangkan kemampuan korban untuk melawan.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum mempertanyakan terpenuhinya unsur tersebut. Mereka menilai tidak terdapat indikasi kuat bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya secara fisik.

Dinamika Hak Asuh dan Tuduhan Penculikan

Perkara ini juga tidak lepas dari konflik hak asuh anak antara terdakwa dan pihak pelapor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hak asuh tidak serta-merta menghilangkan hak seorang ayah untuk bertemu anaknya, kecuali ada putusan pengadilan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.

Lebih jauh, mereka mempertanyakan unsur “penyembunyian” dalam dugaan penculikan. Pasalnya, anak disebut hanya dibawa ke rumah terdakwa sendiri dan dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat tanpa kondisi yang membahayakan.

“Jika dikatakan disembunyikan, maka seharusnya berada di lokasi yang tidak diketahui. Fakta bahwa anak ditemukan dalam hitungan jam menimbulkan pertanyaan besar,” jelas tim kuasa hukum.

Saksi Kunci Belum Hadir, Sidang Berikutnya Dinanti

Untuk agenda selanjutnya, tim kuasa hukum berharap agar saksi kunci, termasuk anak yang menjadi subjek perkara serta penyidik yang menangani kasus ini, dapat dihadirkan di persidangan. Namun hingga kini, kehadiran saksi tersebut masih belum dapat dipastikan.

Penolakan dari pihak pelapor dengan alasan psikologis anak menjadi salah satu hambatan. Meski demikian, pihak kuasa hukum meyakini bahwa pengadilan memiliki mekanisme ramah anak yang dapat menjamin kenyamanan dan keamanan dalam proses pemeriksaan.

Seiring berjalannya proses persidangan, tim kuasa hukum menegaskan akan menghadirkan bukti tambahan pada tahap pembelaan (pledoi). Bukti tersebut diklaim akan memperjelas fakta yang dinilai selama ini belum terungkap secara utuh.

Mereka juga menekankan bahwa peran ahli tidak untuk menghakimi, melainkan memberikan perspektif ilmiah yang objektif. Oleh karena itu, seluruh penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Persidangan perkara JE kini memasuki fase krusial. Di tengah silang pendapat dan munculnya dugaan cacat prosedural, publik menaruh harapan besar pada independensi dan integritas majelis hakim dalam menilai setiap fakta yang terungkap.

Ketika hukum diuji oleh detail prosedural dan kemanusiaan, keadilan sejati tidak hanya diukur dari putusan, tetapi dari keberanian mengungkap kebenaran tanpa kompromi.

Kebenaran mungkin berliku, namun di ruang sidang yang jujur, setiap detail akan menemukan jalannya menuju keadilan yang tak terbantahkan.

)**Djunod / Tjoek / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *