Deskripsi gambar

Kuasa Hukum Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Menjadi Tahanan Kota, Pertimbangkan Faktor Kesehatan dan Kemanusiaan

Tangerang ! DelapanPlus.com –

Tim kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee secara resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota dalam sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang.

Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, terutama faktor kemanusiaan serta kondisi kesehatan Richard Lee yang disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim. Jaminan keluarga dan tim kuasa hukum menjadi bagian dari permohonan tersebut.

“Kami menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami sebagai kuasa hukum,” ujar Faizal Hafied usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, Richard Lee tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum memastikan kliennya akan mematuhi aturan, termasuk kewajiban wajib lapor apabila permohonan pengalihan penahanan dikabulkan.

“Beliau akan tetap mengikuti proses hukum, taat aturan, wajib lapor, dan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pengajuan permohonan tersebut. Richard Lee diketahui memiliki riwayat penyakit lambung atau gastritis kronis yang membutuhkan perawatan serta pemantauan medis secara berkala.

“Kami berharap diberikan kesempatan untuk pengalihan penahanan karena ada kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin,” jelas Faizal.

Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dengan melihat aspek hukum dan sisi kemanusiaan. Mereka menilai proses yang telah dijalani Richard Lee cukup panjang sejak tahap penyidikan hingga persidangan perdana.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim dari sisi kemanusiaan. Proses ini sudah cukup lama dijalani, sehingga kami berharap beliau mendapatkan pengalihan penahanan dengan jaminan keluarga dan kuasa hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga saat ini Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di bawah kewenangan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Permohonan pengalihan penahanan ini menjadi bagian dari perjalanan proses hukum yang tetap harus berjalan sesuai aturan. Setiap keputusan berada di tangan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan yang berlaku.

Perkara Richard Lee kini memasuki babak penting, bukan hanya tentang proses hukum, tetapi juga tentang bagaimana keadilan berjalan dengan tetap menghadirkan nilai kemanusiaan. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap kondisi terdakwa.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *