Jakarta (DelapanPlus) :
Perseteruan panjang antara Dokter Detektif (Doktif) dan dr Richard Lee kembali memasuki babak baru yang semakin panas dan menyita perhatian publik. Konflik yang awalnya mencuat di ruang digital kini resmi bergeser ke ranah hukum, menempatkan dua figur publik ini dalam posisi yang sama: berstatus tersangka.
Sebelumnya, Dokter Detektif yang memiliki nama asli dr Samira Farahnaz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dr Richard Lee. Penetapan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025, sekaligus menjadi titik balik besar dalam polemik yang selama ini bergulir di media sosial.

Namun, dinamika hukum tidak berhenti di situ. Kini, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Doktif. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Januari 2026.
“Pelapor berinisial HH selaku kuasa hukum saudari S melaporkan saudara RL, dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 dan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” ujar AKBP Reonald.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Richard Lee diketahui belum memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Ia menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila tersangka tidak hadir pada panggilan kedua, maka langkah hukum tegas akan diambil. “Jika pada panggilan kedua tidak hadir, maka akan diterbitkan perintah penjemputan paksa,” tegas AKBP Reonald.
Dalam kasus ini, dr Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur publik di dunia kesehatan yang selama ini dikenal vokal dan berpengaruh. Publik kini menanti, bukan lagi narasi di media sosial, melainkan fakta hukum yang akan diuji di hadapan proses penyidikan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang paling keras bersuara, melainkan tentang tanggung jawab, kejujuran, dan konsekuensi hukum. Ketika dua nama besar sama-sama berdiri di hadapan hukum, maka satu hal menjadi jelas: kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh popularitas, dan hukum tidak pernah mengenal status.
Ikuti terus perkembangan kasus ini, karena di balik setiap polemik besar, selalu ada kebenaran yang perlahan tapi pasti, akan menemukan jalannya sendiri.
)** Donz/ Foto Ist.
