Jakarta ! DelapaanPlus.com –
Law Office of Handy & Partner menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Ananda Arianto Tawakal. Peristiwa ini menjadi tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, lingkungan pendidikan, dan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, terdapat dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian berinisial Bripda M.S., yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. Dugaan peristiwa tersebut menyebabkan meninggalnya Ananda Arianto Tawakal, 14 tahun, seorang siswa di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Maluku Tenggara.
Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi Kepolisian, serta nilai-nilai dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Sebagai kantor hukum yang berkomitmen pada penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Law Office of Handy & Partner mengecam keras segala bentuk tindakan melawan hukum.
Kami juga mendorong institusi terkait untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara secara terbuka akan menjadi cerminan komitmen terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sah.
Namun demikian, kejelasan, ketegasan, dan keadilan dalam penanganan kasus ini menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga marwah institusi serta memastikan perlindungan hak-hak warga negara, khususnya anak sebagai subjek yang dilindungi undang-undang.
Law Office of Handy & Partner menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam perkara ini maupun kasus serupa.
Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.
Kami berharap keluarga almarhum diberikan kekuatan, ketabahan, dan perlindungan dalam menghadapi masa sulit ini.
Tragedi ini harus menjadi refleksi bersama bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan melukai; untuk menegakkan keadilan, bukan meninggalkan duka.
Pada akhirnya, keadilan yang ditegakkan secara jujur dan transparan akan menjadi jawaban atas luka yang ada, sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di negeri ini.
Law Office of Handy & Partner
Berkomitmen untuk Keadilan, Profesionalitas, dan Integritas Tanpa Kompromi.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.
