Jakarta ! DelapanPlus.com –
Persidangan perkara dugaan penculikan anak oleh ayah kandung JE, Sidang perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr, kembali menjadi sorotan publik. Dalam agenda sidang terbaru, majelis menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perkawinan, yaitu Putri Purbasari Raharningtyas Marditia SH, MH dan Dr. Nugroho Adhipradana SH, MSc, untuk mengurai substansi perkara yang dinilai menyentuh aspek hukum sekaligus kemanusiaan.
Majelis hakim turut memeriksa saksi pelapor berinisial DP, yang merupakan mantan istri Terdakwa sekaligus ibu kandung anak berinisial J. Persidangan yang digelar di ruang Subekti pada Selasa (28/5) mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait proses hukum yang tengah berjalan ini.
Menurut Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ahli pidana menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Ia menilai, tuduhan penculikan terhadap ayah kandung memunculkan pertanyaan mendasar terkait logika hukum.

Dalam perspektifnya, terdapat kejanggalan yang perlu diuji secara cermat, terutama terkait apakah benar terdapat niat jahat dalam tindakan seorang ayah terhadap anak biologisnya sendiri.
Selain itu, isu keabsahan alat bukti turut menjadi perhatian. Ahli menjelaskan bahwa barang bukti, khususnya yang bersifat digital seperti rekaman CCTV, tidak dapat berdiri sendiri tanpa melalui uji forensik.
Tanpa pengujian tersebut, validitasnya berpotensi dipertanyakan dan bahkan dapat memengaruhi kekuatan pembuktian dalam persidangan.
Sementara itu, ahli perkawinan menegaskan bahwa dalam sengketa hak asuh anak, terdapat perbedaan antara hak asuh dan hak akses.
Hak asuh memang dapat dimenangkan oleh salah satu pihak, namun tidak serta-merta menghapus hak pihak lain untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak. Prinsip utama dalam hukum keluarga tetap berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

Dalam konteks perkara ini, Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa muncul polemik ketika pihak ayah mengaku tidak mendapatkan akses untuk bertemu anaknya. Bahkan, hingga proses persidangan berlangsung, keberadaan dan kondisi anak disebut tidak pernah dihadirkan di hadapan pengadilan.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta komitmen para pihak dalam mengedepankan kepentingan anak.
Di sisi lain, ketidakhadiran penyidik dalam beberapa agenda sidang juga menjadi sorotan. Dalam praktik hukum pidana, penyidik yang menangani perkara umumnya wajib memberikan keterangan guna menjelaskan konstruksi kasus secara utuh. Ketidakhadiran tersebut dinilai dapat menghambat proses pembuktian dan memperpanjang ketidakjelasan perkara.
Pihak kuasa hukum Terdakwa menegaskan bahwa kliennya hanya ingin bertemu dengan anaknya, bukan mengambil alih hak asuh secara sepihak.
Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., juga menilai bahwa pendekatan yang menghalangi akses komunikasi antara anak dan ayah bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga menyentuh sisi emosional dan hak dasar seorang anak. Dalam situasi konflik orang tua, anak seharusnya tidak menjadi objek tarik-menarik kepentingan. Justru, ia harus dilindungi dari dampak psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda lanjutan untuk mendalami bukti dan keterangan tambahan. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menimbang seluruh fakta yang ada, baik dari sisi hukum pidana maupun hukum keluarga.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas teks undang-undang, tetapi juga harus berpihak pada rasa keadilan dan kemanusiaan. Ketika seorang ayah harus memperjuangkan hak untuk sekadar melihat anaknya, maka pertanyaan besar pun muncul: apakah keadilan benar-benar telah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tersandera oleh konflik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan hati nurani.
Keadilan sejati bukan hanya soal menang atau kalah di ruang sidang, melainkan tentang memastikan setiap anak tetap mendapatkan cinta utuh dari kedua orang tuanya—tanpa sekat, tanpa konflik, dan tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai manusia.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist
