Jakarta ! DelapanPlus.com –
Polemik terkait status keagamaan kembali mencuat ke ruang publik. Dokter sekaligus figur publik, Richard Lee, melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melontarkan tudingan mengenai keaslian status mualafnya.
Kuasa hukum Richard, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan pernyataan resmi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026). Ia menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh sosok bernama Doktif dinilai tidak berdasar dan telah memasuki ranah privat yang dilindungi hukum.
“Kami sudah mempersiapkan langkah hukum terkait tuduhan tersebut. Pernyataan yang menyebut klien kami menggunakan agama untuk menarik simpati adalah tuduhan serius yang tidak memiliki dasar,” tegas Abdul.
Abdul menekankan bahwa keyakinan seseorang merupakan hak pribadi yang tidak dapat diintervensi atau diperdebatkan secara sembarangan di ruang publik. Ia menilai, narasi yang dibangun oleh pihak tertentu telah melampaui batas etika dan norma hukum.
“Bagaimana ukuran seseorang menilai orang lain menggunakan agama untuk simpati? Keyakinan itu wilayah privat. Tidak boleh dipersoalkan,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, praktik keagamaan adalah urusan individu dengan Tuhannya. Setiap bentuk penghakiman publik terhadap keyakinan seseorang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin undang-undang.
Dasar Hukum dan Bukti
Pihak kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji momentum yang tepat untuk melayangkan laporan resmi. Nantinya, laporan tersebut akan diajukan langsung oleh Richard Lee sebagai pihak yang dirugikan.
Abdul mengungkapkan bahwa tudingan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 KUHP juncto Pasal 441, dengan ancaman hukuman di atas enam bulan penjara.
“Kami sudah mengamankan video sebagai barang bukti. Sejauh ini, pernyataan langsung yang kami temukan berasal dari pihak Doktif,” jelasnya.
Menanggapi isu lain terkait dokumen formal mualaf, Abdul menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, status mualaf tidak bergantung pada administrasi semata.
“Mualaf itu sederhana, cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Islam menerima siapa pun dengan mudah. Jadi ini bukan soal dokumen,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa isu administratif tidak bisa dijadikan dasar untuk meragukan keyakinan seseorang.
Ketegangan di Lapangan
Situasi sempat memanas ketika sosok Doktif muncul di lokasi wawancara dan melontarkan pernyataan bernada sindiran. Namun, Abdul memilih untuk tidak menanggapi secara langsung.
“Saya tidak mau menanggapi dia. Dia bukan siapa-siapa, bukan wartawan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Di akhir sesi, terjadi adu pernyataan singkat antara kedua pihak yang semakin mempertegas potensi berlanjutnya konflik ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum Richard Lee menutup pernyataannya dengan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai telah melanggar batas.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang mempersoalkan keyakinan. Undang-undang tidak membenarkan itu. Kami akan mengambil langkah hukum tegas,” pungkas Abdul.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa kebebasan beragama bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga batas etis yang harus dijaga bersama.
Ketika keyakinan dijadikan bahan tudingan, maka hukum menjadi benteng terakhir untuk menjaga martabat dan keadilan. Langkah tegas yang disiapkan bukan sekadar pembelaan, tetapi juga pesan bahwa ranah privat tidak boleh dipermainkan di ruang publik.
Di tengah riuhnya opini dan persepsi, kebenaran tetap membutuhkan pijakan yang jelas. Hukum bukan sekadar alat, tetapi penyeimbang—agar setiap suara tetap bertanggung jawab, dan setiap keyakinan tetap dihormati.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.
