Bandung ! DelapanPlus.com –
Polemik hak waris mendiang Lina Jubaedah kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Agama Bandung resmi menolak permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam konflik keluarga yang telah berlangsung sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, seluruh permohonan yang diajukan pihak Teddy dinyatakan ditolak oleh pengadilan.
Menurut Bahyuni, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan dalam mekanisme pengajuan perkara. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut penetapan ahli waris dalam perkara ini tidak dapat diproses melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa antar pihak yang berkepentingan.
“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ungkap Bahyuni menjelaskan hasil persidangan.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa perkara warisan yang melibatkan keluarga besar almarhumah Lina Jubaedah memiliki kompleksitas hukum yang harus ditempuh melalui proses gugatan perdata agar seluruh pihak dapat memberikan jawaban, bantahan, maupun pembuktian secara terbuka di persidangan.
Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa hasil putusan telah disampaikan langsung kepada Sule dan Rizky Febian. Keduanya kini telah mengetahui status hukum terbaru terkait permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Teddy Pardiyana.
“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” ujar Bahyuni.
Konflik warisan ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak wafatnya Lina Jubaedah pada awal tahun 2020. Perselisihan muncul ketika anak-anak Lina mempertanyakan sejumlah aset yang diduga hilang setelah kepergian sang ibunda.
Beberapa aset yang menjadi sumber sengketa disebut meliputi usaha kos-kosan, lahan tanah, hingga koleksi perhiasan bernilai tinggi. Dari pihak keluarga Sule, aset-aset tersebut diklaim merupakan hasil kerja keras bersama selama pernikahan dengan almarhumah Lina Jubaedah. Bahkan disebut pula terdapat dana milik Rizky Febian yang sempat dititipkan kepada ibundanya.
Putusan Pengadilan Agama Bandung ini belum sepenuhnya menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan. Namun satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah bagaimana sengketa keluarga yang bermula dari persoalan warisan dapat berkembang menjadi konflik panjang yang menyita perhatian masyarakat luas.
Di tengah dinamika tersebut, publik berharap seluruh pihak dapat menempuh jalur hukum secara bijak, terbuka, dan mengedepankan penyelesaian yang adil demi menjaga martabat keluarga serta menghormati mendiang Lina Jubaedah yang telah berpulang.
Pada akhirnya, warisan bukan sekadar tentang harta benda, melainkan juga tentang menjaga hubungan keluarga, menghormati kenangan, dan mempertahankan nilai-nilai kebersamaan yang semestinya tetap hidup meski orang tercinta telah tiada.
)**Djunod / Foto Ist.
