Jakarta, Delapanplus.com –
Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP berharap Rumah Sakit (RS) Pembinaan Kesejahteraan Umat (PKU) Muhammadiyah Wonogiri, Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan sisa pembayarannya terkait alat alat kesehatan (Alkes) yang dipesannya, setelah pertemuan yang akan dihadiri para pihak, yang rencananya bakal berlangsung di Wonogiri (28/8) mendatang.
Akibat belum menyelesaikan sisa pembayarannya terkait alat alat kesehatan (Alkes) tersebut, PT.Adem Ayem Sejahtera, mengalami terganggunya Cash Flow Perusahaan sehingga menjadi tidak sehat, mengalami kerugian, serta banyak kewajiban untuk memenuhi permintaan barang kepada rekanan lainnya, tidak dapat terlaksana.
“Saat ini saya berada di PP Muhammadiyah, artinya kedatangan saya hanya untuk meminta PP Muhamadiyah dapat membantu menyelesaikan masalah klien kami dengan pihak PKU RS Wonogiri. Dimana sampai saat ini belum terlaksana sepenuhnya 100 persen. Karena kemarin sudah pernah beberapa Minggu atau beberapa Bulan yang lalu mengupayakan tetapi sampai saat ini belum ada,” jelas Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP di PP Muhamadiyah, Jakarta (23/8).
Dan dari PP Muhammadiyah mendapatkan tanggapan yang sangat positif. Mereka merespon kami dan sudah diarahkan memang pada saat itu. Kami datang kesini ke PP Muhammadiyah, mereka merespon Pengurus Wilayah untuk berkomunikasi dengan kami. Artinya PP Muhammadiyah kooperatif untuk menyelesaikan yang terjadi di wilayah RS PKU Muhammadiyah Wonogiri. Dengan demikian pertemuan kami juga positif dan mereka sifatnya membantu, lanjutnya lagi.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP, sebagaimana uraian tersebut serta situasi dan kondisi yang berkembang. Bahwa dengan jelas dan terang diharapkan langkah langkah Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri segera dapat menyelesaikan sisa pembayaran alkes pada pertemuan (28/8) nanti memperoleh titik terangnya.
“Kami harapkan dengan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Karena pihak kami selalu kuasa hukum dari pada PT. Adem Ayem Sejahtera, mengenai teknisnya mungkin pihak RS PKU Muhamadiyah Wonogiri sudah mengetahui hal ini. Tapi belum pernah merespon dengan kami sampai saat ini. Demikian situasi dan kondisi sampai saat ini,” tukas Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP, lebih lanjut.
Jadi perkara ini sebenarnya adalah klien kami pernah melakukan kerja sama dengan RS PKU Wonogiri yang mana pengadaan alat medis kesehatan dan itu sudah berjalan. Tetapi saat ini masih juga belum juga terselesaikan dengan baik di karenakan menurut keterangan dari sana ada hal-hal pergantian struktur dari pada manajemen RS PKU Wonogiri.
Selain itu, kami juga mendapat panggilan sebenarnya untuk undangan oleh pihak RSU PKU Wonogiri pada tanggal 28 Agustus 2024 nanti. Kami harapkan pada saat pertemuan tersebut juga hadir di sana dan mudah mudahan pihak RS PKU Wonogiri bisa menyelesaikan dengan baik pada saat pertemuan nanti, harap Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP.
)**D Junod