Jakarta, Delapanplus.com –
Pilkada serentak 2024 memiliki kerawanan dari sisi pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, menciptakan kondisi yang stabil di masyarakat melalui tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan menjadi suatu tantangan tersendiri bagi TNI, demikian ungkap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta (27/08/24). Dan salah satu kondisi yang kemungkinan akan menimbulkan situasi keamanan tak kondusif yaitu adanya mobilisasi massa yang cenderung anarkis.
Fachrul Razi menambahkan bahkan tidak menutup kemungkinan di daerah – daerah tertentu akan dimanfaatkan oleh kelompok separatis dan kelompok sipil bersenjata.
“Kita mengkhawatirkan adanya mobilisasi massa yang anarkis, serta adanya kelompok – kelompok yang tidak bertanggungjawab seperti separatis dan kelompok bersenjata,” paparnya.
Seperti diketahui, Pilkada serantak 2024 beberapa bulan lagi akan diselenggarakan, untuk itu Komite I DPD RI meminta penjelasan terkait persiapan pengamanan kepada Panglima TNI. Pengamanan pesta demokrasi lokal lima tahunan ini merupakan salah satu faktor penting dalam suksesnya Pilkada serentak nanti.
Selain terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komite I DPD RI juga menaruh perhatian terkait wacana revisi UU No, 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Kami menyambut baik revisi ini, karena bertujuan agar TNI menjadi lebih baik, serta hubungan sipil dan militer menjadi lebih harmonis,” papar Fachrul Razi.
Senada dengan Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha juga menyambut baik adanya revisi UU TNI. Menurutnya dengan adanya revisi UU TNI, ia mengharapkan kesejahteraan TNI bisa lebih baik.
“Kami menyambut baik revisi UU TNI ini, semoga kesejahteraan TNI bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darmansyah Husein mengatakan TNI sudah tidak diragukan lagi dalam keamanan dan netralitas dalam pesta demokrasi. Bila berkaca dari pemilihan umum sebelumnya, TNI sudah berkerja sangat baik dalam keamanan dan netralitas.
“Kalau TNI sudah tidak diragukan lagi, namun kita tetap perlu waspada oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam Pilkada serentak nanti,” imbuhnya.
Mewakili Panglima TNI Agus Subiyanto, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Gabriel Lema menjelaskan bahwa ada dua hal tugas TNI dalam Pilkada Serentak 2024. Yakni membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada, dan membantu Polri dalam pengamanan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Untuk pemetaan kerawanan wilayah dalam Pilkada serentak menjadi tiga kategori yaitu rawan tinggi 5 provinsi, sedang 20 provinsi, dan rendah 12 provinsi. Kekuatan personel akan dikerahkan 151.652 personel,” kata Gabriel.
Terkait Revisi UU TNI, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Edwin mengatakan bahwa TNI memandang perlu adanya penambahan pasal pada UU TNI. Penyempurnaan itu sebagai payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara secara profesional.
“Ini merupakan inisiatif DPR RI. Kami mencatat bahwa ada dua pasal, yaitu Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian / Lembaga, serta Pasal 53 tentang Perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan hingga usia 60 tahun bagi Perwira, dan 58 tahun bagi Bintara serta tamtama,” lontarnya.
)***Yuri Algha