Nunukan, Delapanplus.com –
Inilah 5 (Lima) poin penting terkait tata Kelola keuangan desa yang menjadi bagian dari pengawasannya di Komite IV DPD RI. Pertama; kami di DPD RI mendesak adanya peningkatan anggaran dana desa yang lebih signifikan yang disertai dengan kebijakan berbasis kebutuhan dan karakteristik daerah serta fleksibel agar terwujud otonomi Dana Desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa”, ungkapnya.
Kedua; Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang akan disusun oleh Pemerintah melalui Kemendes PDTT dan Kementerian Keuangan hendaknya berbasiskan pada upaya mendorong otonomi dana desa dan program quick win Pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yaitu mencakup ketahanan pangan di desa, pendidikan, kesehatan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga; menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Desa PDTT yang akan memprioritaskan Dana Desa 2025 untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Keempat; Fernando menambahkan, perlu ada sinergi pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dan DPD RI mulai tahun 2025.
Dan poin kelima; memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Utara yang sudah 100 persen menyalurkan Dana Desa. Bahkan ketika kmRapat Kerja dengan Ibu Menteri Keuangan pada 2 minggu lalu, Beliau juga menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa diseluruh Indonesia sudah 100 persen.
Untuk diketahui, alokasi belanja pada APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 12,771 triliun. Dari jumlah tersebut, Dana Desa untuk Kalimantan Utara sebesar Rp. 399,95 miliar.
“Namun demikian, kami ingin mendesak BPKP Kaltara melakukan pengawasan yang lebih efektif lagi kepada desa-desa di seluruh Kabupaten Nunukan agar penggunaan Dana Desa di Nunukan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas dan transparan, berbasiskan pada musyawarah desa sebagai forum tertinggi desa, serta Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama BPKP Kaltara memberikan informasi tentang penggunaan Dana Desa secara berkelanjutan baik melalui online maupun offline”, tegasnya.
Demikian dipaparkan Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga saat sebagai Narasumber pada lokakarya Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) yang bertemakan “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam rangka Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”.
Dalam paparannya ditambahkan pula, bahwa pada poin pertama, hal tersebut sudah pernah disampaikan saat Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI dengan agenda pembahasan masukan DPD RI untuk APBN 2025 yang digelar awal bulan September 2024 lalu.
Sedangkan untuk poin ketiga, Fernando Sinaga meminta meminta BPKP harus lebih massif dan intensif lagi melakukan pengawasan terhadap BUMDes.
“DPD RI tidak ingin Dana Desa yang diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes nantinya malah menjadi ajang korupsi bagi pengelola BUMDes”, tegas Fernando.
Dan di poin keempat, DPD RI Komite IV akan menyampaikannya kepada pimpinan DPD RI yang baru untuk membuat kesepahaman dalam bentuk MoU terkait sinergisitas pengawasan DPD RI dengan BPKP agar tujuan pembangunan nasional yang dibiayai oleh Dana Desa tercapai di daerah dan meminimalisir kerugian keuangan negara, timpalnya.
Dan pernyataannya ini dilatarbelakangi oleh lambannya perkembangan Desa berstatus mandiri di Nunukan, yaitu baru ada 23 Desa Mandiri dari 232 desa yang ada, tukasnya.
Sebagai catatan, bahwa kenaikan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun yang otomatis akan meningkatkan pula jumlah Dana Desa bagi 232 desa di Kabupaten Nunukan, kami di DPD RI berharap Dana Desa tersebut tidak dikorupsi dan dapat berkontribusi untuk menurunkan angka kemiskinan di Nunukan yang masih cukup tinggi yaitu 33,69 persen dan berkontribusi juga pada peningkatan IPM di Nunukan yang tergolong terendah yaitu 66,46 persen, pungkasnya mengingatkan.
)**Roro/ Nawawanga