Kemenpora Meluncurkan Program Beasiswa Bidang Keolahragaan Berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Jakarta, Delapanplus.com – 

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para atlet dan pelaku olahraga berprestasi dengan meluncurkan program beasiswa bidang keolahragaan berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Demikian disampaikan Menpora Dito Ariotedjo dalam Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 di Media Center Graha Kemenpora RI, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan (2/10).

Ke depan Kemenpora juga akan terus melakukan upaya terobosan. Terutama dalam rangka mendorong tumbuhnya industri olahraga. Sehingga kesejahteraan semua pihak yang berkecimpung di dunia olahraga makin baik, ujar Menpora Dito Ariotedjo.

 

“Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga terus melakukan upaya-upaya sistematis dalam meningkatkan kesejahteraan para atletnya dan pelaku olahraga berprestasi. Kami sedang mencari terobosan pendidikan yang lebih baik bagi para atlet atau mantan atlet,” ujar Menpora Dito Ariotedjo.

“Sementara ini baru untuk S2 dan S3. Jadi seluruh insan olahraga kini jangan pusing untuk meneruskan kuliahnya. Bisa di luar negeri, bisa di Harvard, jangan pusing memikirkan uangnya,” sebut Menpora.

Dengan demikian, sambung Menpora, diharapkan pendidikan atlet yang selama ini waktunya habis untuk latihan menjadi teratasi dengan berbagai upaya. Termasuk di antaranya pendidikan khusus bagi atlet.

“Karena ini full support dari beasiswa, jadi ini kami buka kesempatan untuk meraih pendidikan yang sebaik-baiknya,” tegas Menpora Dito.

Menpora menjelaskan, program beasiswa ini khusus diperuntukan para atlet, mantan atlet, dan tenaga olahraga berdasarkan ketentuan undang-undang. Sehingga Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi mereka jika ingin mengambil pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun untuk pemberian beasiswa ini dikatakan tidak ada syarat prestasi minimal. Yang terpenting semua persyaratan terpenuhi, baik atlet, mantan atlet, dan tenaga olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

)**Yuri

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *