Baim Wong Dituding Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Bantah: “Tak Bisa Langsung Jadi Bukti”

Jakarta (Delapanplus) : 

Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven kembali mencuat setelah rekaman CCTV diputar dalam sidang perceraian mereka pada Rabu (26/2).

Paula Verhoeven menghadirkan saksi ahli forensik digital, Abimanyu, untuk menganalisis rekaman tersebut. Dalam keterangannya, Abimanyu mengungkap bahwa rekaman CCTV menunjukkan adanya kontak fisik yang menyebabkan pihak perempuan dalam video itu terpental.

“Di situ ada kontak, ya pihak pria (yang melakukan), kemudian pihak perempuannya sampai terpental karena hal tersebut,” ujar Abimanyu, dikutip Jumat (28/2).

Namun, meski rekaman CCTV telah diputar di ruang sidang, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dengan tegas membantah tudingan KDRT yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, dalam kasus KDRT, harus ada laporan polisi dan hasil visum sebagai bukti kuat.

“Saya kan sudah sering menangani laporan KDRT. Setiap ada laporan, pasti diperiksa di SPKT, dibuat rekomendasi, dan setidaknya diantar dua polisi ke rumah sakit,”jelas Fahmi.

Ia menambahkan bahwa proses visum menjadi tahap penting untuk membuktikan adanya luka atau cedera akibat KDRT. Jika tak ada hasil visum yang mengonfirmasi adanya luka, maka tudingan KDRT tak bisa serta-merta diterima.

Selain itu, Fahmi menegaskan bahwa analisis terkait KDRT harus dilakukan oleh laboratorium forensik yang berwenang. Oleh sebab itu, rekaman CCTV saja tidak cukup dijadikan bukti bahwa Baim Wong telah melakukan tindak KDRT terhadap Paula Verhoeven.

“Tidak bisa dianalisis karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum. Yang berhak melakukan itu adalah laboratorium forensik atau pihak yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah,” tutup Fahmi.

)**Don

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *