Categories Entertainment Hukum

PA Jakarta Selatan Memutus Perceraian Venna Melinda dengan Ferry Irawan Secara Verstek dan E-court

Jakarta, Delapanplus.com –

PA Jakarta Selatan memutus perceraian Venna Melinda dengan Ferry Irawan secara verstek dan e-court, demikian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan.

“Hari ini pembacaan putusan bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya oleh PA Jakarta Selatan sudah mengkabulkannya secara verstek,” kata Suryana di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam jalannya persidangan Ferry Irawan tak pernah hadir sehingga PA Jakarta Selatan memuuuskan secara verstek. Padahal, panggilan cerai kepada Ferry sudah resmi dan patut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat yaitu Ferry kerap berhalangan datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Dan pada sidang pertama PA Jakarta Selatan mencoba memanggil lagi, kemudian yang kedua kembali tidak hadir, sehingga persidangan langsung pada pokok pembuktian.

“Setelah selesai pembuktian selanjutnya hakim mengagendakan musyawarah majelis yang hari ini sudah membacakannya  dan sudah mempublikasikannya,” jelas Suryana.

Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda, karena gugatannya tunggal. Dia hanya mengingunkan perceraiannya saja, tidak ada gugatan yang lain, imbuhnya.

Sebelumnya, gugatan Venna sempat ada tuntutan nafkah dan mut’ah. Ini berbeda dari gugatan yang pertama karena, dia posisi pihak yang digugat dulu kan, dimana Ferry yang mengugatnya. Nah Venna pun mengajukan gugatan balik, tuntutan nafkah ada mut’ah kan.  “Sekarang dia yang mengajukan tunggal hanya perceraian aja,” bebernya.

Suryana menjelaskan PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian saja, tak ada goni-gini. Karena Venna hanya mengajukan cerai saja kepada Ferry.

Suryana menjelaskan dasar gugatan Venna Melinda dikabulkan lantaran adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry.

“PA Jakarta Selatan mengkabulkan gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang menjadi alasan pokoknya adalah KDRT. Tergugat pernah melakukan  KDRT yang kejadian di luar kota yakni di Kediri dan itu ada putusan pengadilan, sehingga itu menjadi dasarnya pengajuan,” pungkasnya.

)**Sar/ Don

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like