Perselingkuhan Paula Verhoeven Terbukti, Pengadilan Kabulkan Cerai Talak Baim Wong

Jakarta (Delapanplus) :

Permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai Baim setelah memutuskan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven dinilai nusyuz, atau durhaka terhadap suami, sehingga beberapa haknya sebagai istri yang diceraikan tidak dikabulkan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh Baim Wong terbukti di persidangan. Dengan dasar tersebut, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” ujar Suryana dalam keterangan resmi.

Bukti-bukti yang menunjukkan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Baim dan Paula menjadi penentu utama dalam putusan tersebut. Majelis hakim menilai Paula telah melanggar kewajibannya sebagai seorang istri dengan melakukan tindakan yang menciderai kesetiaan dalam pernikahan.

Tuntutan Paula Ditolak, Kecuali Mut’ah

Paula Verhoeven sebelumnya mengajukan sejumlah tuntutan nafkah kepada Baim Wong, termasuk nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, nafkah iddah sebesar Rp600 juta, dan uang mut’ah sebesar Rp3 miliar. Total nilai tuntutan yang diajukan Paula mencapai Rp4,4 miliar.

Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut. Karena Paula terbukti nusyuz, hakim menolak seluruh tuntutan nafkah madhiyah dan iddah. Hanya nafkah mut’ah yang sebagian dikabulkan sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.

Suryana menjelaskan bahwa nafkah mut’ah merupakan bentuk kompensasi dari suami yang menceraikan istrinya, dan besaran mut’ah disesuaikan dengan kemampuan finansial suami serta kondisi istri.

Hak Asuh Anak Ditentukan Bersama

Meski terjadi perpecahan dalam rumah tangga, pengadilan memutuskan agar kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano, diasuh secara bersama atau joint custody. Hakim menilai bahwa hak pengasuhan anak tidak boleh menjadi alat untuk membalas dendam dalam proses perceraian.

“Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama. Anak-anak akan tinggal secara bergiliran, dua minggu di rumah Baim dan dua minggu di rumah Paula,” kata Suryana.

Gugatan cerai yang didaftarkan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS akhirnya berujung pada keputusan yang jelas. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai bahwa rumah tangga keduanya sudah tidak dapat dipertahankan, terutama setelah terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak istri.

Majelis hakim menutup perkara ini dengan pertimbangan keadilan dan sesuai ketentuan hukum Islam, yang menyatakan bahwa istri yang terbukti nusyuz tidak berhak atas nafkah pasca perceraian kecuali dalam hal tertentu seperti mut’ah.

Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perhatian publik karena melibatkan figur terkenal dan membuka diskusi luas tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, terutama dalam konteks hukum Islam.

)**Yuri

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *