Delapanplus – Prof. Paiman Raharjo didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya tadi malam terkait dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Farhat menegaskan untuk kepolisian segera memproses hukum, sebab Bareskrim sudah menghentikan proses laporan Roy Suryo CS terkait ijazah mantan Presiden Jokowi.
Simak berita yang dikutip dari Nitnotmedia.com