Delapanplus – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tom Lembong terlihat menyalami satu per satu penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang. Ciska -nama sapaan istri Tom Lembong- yang sudah berada di depan meja penasihat hukum terdakwa kemudian menepuk punggung Tom Lembong san selanjutnya mereka berpelukan.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga memeluk istrinya Franciska Wihardja di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu terjadi usai majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi importasi gula.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.