Sidang Putusan Razman Arif Nasution Ditunda, Majelis Hakim : Sidang Berikutnya Secara Offline.

Foto Razman bersam tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Delapanplus.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambunan menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution.

Ia menyebut bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline.

Razman diketahui dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.

FOto Razman Jurnalis Delapanplus / Doni

“Akan tetapi, karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan,” kata Syofia di Ruang Sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara. Syofia menegaskan bahwa persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025). Dia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.

“Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025,” tuturnya.

Diketahui, Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan. Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022.

Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *