Sebarkan Berita Bohong Ayu Eks Karyawan Ashanty Dilaporkan UU ITE

Forto Delapanplus / Doni

Jakarta, Delapanplus.com – Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ITE di Polda Metro Jaya Ayu eks karyawan Ashanty.

Erie yang merupakan kakak musisi Anji Manji datang bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Erie merupakan rekan kerja Anang Hermansyah di PT HDN.

Dalam pernyataannya Ayu eks karyawan Ashanty yang mengaku karyawan PT HDN ditegaskan tidak benar. Ayu bukan karyawan bagian keuangan PT HDN. Sebab, PT HDN baru berjalan satu tahun. Sementara Ayu mengaku telah bekerja di PT HDN selama delapan tahun. Ayu dianggap telah mencemarkan nama baik PT HDN hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah atas pemutusan kontrak kerja sama.

“Jadi kami ke sini sedang melakukan proses kontaminasi nama dengan baik, karena terkait dengan masalah yang terjadi antara Ashanty dengan saudara Ayu, di situ menyebutkan bahwa saudara Ayu itu Karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN itu PT kami, dan disitu dia dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa dia sudah bekerja di tempat di PT kami sebagai finance, itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami,” kata Erie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Mangatta Toding Allo mengatakan ada satu perusahaan lagi yang ia dampingi untuk pelaporan yaitu Socia.id soal kecerdasan buatan . Perusahaan ini disebut sangat dirugikan dengan penggunaan aset digital istri Anang Hermansyah, Ashanty yang juga ditarik-tarik karena viralnya kasus ini.

“Kami sedang melaporkan ini, dua laporan ini yaitu tentang penggunaan aset digital dari Socai dan satu dari PT HDN,” ungkap Mangatta.

Kendati demikian laporan ini dipastikan tidak ada hubungannya dengan Asyanty maupun Anang. Sebab, keduanya belum memberikan kuasa untuk pelaporan. Namun Anang adalah komisaris dari PT HDN. Erie selaku Dirut PT HDN membuat laporan atas inisiatif sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kepada komisaris, sebagai pemegang saham.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *