Categories Hukum News

Firdaus Oiwobo dan Deolipa Yumara Duga Intervensi Ketua MA RI di Pengadilan Tinggi Banten Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat

Jakarta (DelapanPlus) :

Langit keadilan di Indonesia kembali bergetar. Dalam langkah berani yang mengguncang dunia hukum nasional, advokat Firdaus Oiwobo, bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara, melancarkan tudingan serius terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto. Tudingan itu menyangkut dugaan intervensi yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah Firdaus sebagai advokat.

Firdaus menilai, keputusan pembekuan yang diterbitkan dalam waktu sangat singkat itu sarat kejanggalan dan cacat formil. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan transparansi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Tak berhenti di situ, Firdaus juga menyoroti peran Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamilah Lubis, yang disebutnya mengeluarkan surat pemecatan pada Minggu, 9 November 2025 — hari libur nasional — yang kemudian dijadikan referensi oleh MA dalam mengeluarkan surat penetapan pada 11 November 2025.

Ia menilai langkah tersebut tidak sah karena kepengurusan KAI yang dipimpin Siti Jamilah belum terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga status hukumnya diragukan.

“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif,” tegas Deolipa Yumara di kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Firdaus pun menambahkan, Pengadilan Tinggi Banten disebut sempat kebingungan dan merasa “terpenjara” oleh instruksi lisan dari MA, sehingga menolak permohonan pendaftaran ulang sumpah advokat miliknya. Padahal secara de jure, status Firdaus masih sah dan diakui.

Lebih lanjut, Firdaus mengaku telah menyurati Prof. Sunarto sebanyak delapan kali untuk menanyakan dasar hukum pembekuan tersebut, namun hingga kini tidak pernah mendapat balasan resmi. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya campur tangan otoritas peradilan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip rule of law.

Dalam pandangannya, langkah hukum yang timpang semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia advokat dan merusak kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Firdaus menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang menegakkan keadilan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk seluruh penegak hukum yang berpegang pada integritas dan kebenaran.

Pada akhirnya, isu ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan kejujuran di tubuh lembaga peradilan. Sebab ketika keadilan mulai diperdagangkan dengan kepentingan, maka hukum kehilangan arah, dan rakyatlah yang paling dirugikan.

Keadilan tidak boleh dibungkam, dan kebenaran tidak boleh dibekukan. Firdaus Oiwobo dan tim hukumnya kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum agar supremasi hukum tetap tegak di atas kepentingan siapa pun.

Dalam pusaran konflik dan tudingan ini, publik menunggu satu hal — jawaban jujur dari Mahkamah Agung. Sebab ketika hukum mampu menatap dirinya di cermin tanpa takut pada bayangannya sendiri, di situlah keadilan sejati menemukan wajahnya yang paling manusiawi.

)**Don / Foto ist

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *