Categories Hukum

42 Warga Gugat Inkopal, Sengketa Ruko Marinatama Diduga Cacat Hukum

Delapanplus.com – Sengketa lahan Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, terus berlanjut. Sebanyak 42 warga penghuni ruko resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini dilayangkan karena warga menilai sertifikat hak pakai yang diterbitkan Inkopal tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal, para penghuni ruko dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, tanpa penjelasan yang jelas, status tersebut berubah menjadi hak pakai.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun, setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agrarian,” kata Subali, S.H.

Sidang kelima perkara ini sempat ditunda, setelah majelis hakim menerima dokumen tambahan dari pihak tergugat. Hakim ketua meminta agar proses pembuktian dilakukan secara profesional dengan menghadirkan saksi dan ahli yang relevan dengan pokok perkara.

42 Warga Gugat Inkopal, Sengketa Ruko Marinatama Diduga Cacat Hukum

“Majelis ingin perkara ini berjalan profesional. Isu hukumnya harus jelas, saksi dan ahli juga harus relevan,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Pihak penggugat berencana menghadirkan ahli hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada persidangan berikutnya untuk menjelaskan dugaan kesalahan dalam mekanisme konversi tanah negara.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan dari pihak Inkopal. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal setelah mengikuti persidangan.

“Kami hanya minta perlindungan hukum dan proses yang adil. Jangan ada penggusuran sebelum putusan pengadilan,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kuasa hukum warga menilai tindakan pengosongan tanpa dasar hukum tetap merupakan pelanggaran. “Selama belum ada keputusan hukum tetap, tidak boleh ada tindakan sepihak,” tegas Subali, S.H.

Sebagai langkah damai, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Surat itu berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan berkenan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antara warga dan Inkopal.

Surat tersebut ditembuskan ke majelis hakim PTUN Jakarta Timur dan panitera, serta ditandatangani oleh seluruh 42 warga penggugat.

“Kami percaya penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Kami berharap Menhan berkenan memfasilitasi pertemuan agar masalah ini tidak berlarut,” imbuh Subali, S.H.

Hingga kini, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut.

42 Warga Gugat Inkopal, Sengketa Ruko Marinatama Diduga Cacat Hukum

Sengketa ini bermula dari dugaan penyimpangan prosedur konversi tanah negara. Menurut pihak penggugat, tanah yang seharusnya dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, justru diterbitkan langsung sebagai Hak Pakai untuk Inkopal.

“Kalau prosedurnya salah dari awal, semua hak turunannya tidak sah,” tegas Subali, S.H.

Ahli hukum agraria yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya disebut akan menjelaskan mekanisme konversi tanah negara sesuai regulasi pertanahan nasional.

Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden penting dalam sengketa lahan antara warga sipil dan lembaga militer, terutama menyangkut tata kelola aset pertahanan yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan di PTUN Jakarta Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat. (tdpc)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *