Categories Hukum

Sengketa Ruko Marina Tama, Warga Desak Kepastian Hukum

Delapanplus.com – Sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua terus berlanjut. Pada Rabu (19/11/2025), sidang ke-6 perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT kembali diselenggarakan di PTUN Jakarta Timur. Sidang menghadirkan para penggugat yang merupakan warga ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat dan Kementerian Pertahanan RI sebagai pihak intervensi.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan tambahan dokumen serta jawaban resmi dari pihak tergugat. Persidangan berlangsung singkat dan berlanjut ke tahap pembuktian.

Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap tertutup BPN dan Kemenhan. Usai sidang, kedua pihak memilih bungkam dan tidak memberikan komentar saat diwawancara wartawan.

Sengketa Ruko Marina Tama, Warga Desak Kepastian Hukum

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., mengatakan bahwa banyak informasi beredar terkait kemungkinan pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, yang membuat warga cemas. “Kalau tidak lewat eksekusi pengadilan, pengosongan itu tidak sah,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Subali, S. H., bahwa pihaknya telah mengirim surat ke berbagai instansi terkait untuk memastikan tidak ada tindakan sepihak. Menurutnya, sengketa ini bermula dari status tanah negara yang kemudian dikembangkan, namun proses penerbitan hak tanah dinilai penuh kejanggalan.

Salah satu warga yang membeli ruko sejak tahun 1997 mengungkapkan bahwa saat pembelian, developer menjanjikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan terbit dalam satu tahun. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi. “Kami beli, bukan sewa. Tiba-tiba berubah jadi sewa 25 tahun dari 2000–2025,” ungkapnya.

Warga kemudian mengetahui adanya penerbitan Sertifikat Hak Pakai Kemenhan No. 477/2000, yang menjadi dasar dijadikannya mereka sebagai penyewa. Warga menilai penerbitan hak pakai untuk bangunan komersial adalah tindakan yang keliru, sehingga mereka menggugat sertifikat tersebut ke PTUN.

Sengketa Ruko Marina Tama, Warga Desak Kepastian Hukum

Selain urusan tanah, warga juga menyoroti berbagai pungutan yang dinilai tidak wajar:

– IPL naik namun kondisi lingkungan tidak terurus

– Tarif air mencapai Rp56.000/m³

– Parkir untuk pemilik ruko lebih mahal daripada pengunjung

– Bahkan, beberapa pelaku usaha mengaku tagihan air bulanan bisa mencapai Rp8–12 juta.

Menjelang akhir masa sewa versi pengelola, warga menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian hukum. “Kami hanya ingin proses hukum dihargai. Jangan ada tindakan sepihak selama gugatan masih berjalan.” Katanya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Warga berharap situasi tetap kondusif dan pemerintah dapat memberikan kepastian atas status hukum bangunan yang mereka tempati selama puluhan tahun. (dongon)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *