Categories Hukum News

Mendesak Keadilan, Menuntut Urun Rembug terkait Pembongkaran Pos Pantau Cikoko

Jakarta (DelapanPlus) :

Suara masyarakat kembali menggema dari kawasan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, ketika Akamsi dan pedagang sekitar Pos RW 04 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran Pos Keamanan/Pos Pantau yang telah berdiri selama 22 tahun di Jalan Cikoko Barat 1 RT 010 RW 04, persis di depan GSKI Rehobot.

Pos ini adalah hasil gotong royong swadaya warga. Kini, bangunan yang penuh nilai sejarah itu terancam hilang hanya karena alasan sepihak bertajuk “penataan lingkungan.”

Rencana pembongkaran yang dijadwalkan pagi ini dinilai tergesa-gesa dan minim sosialisasi, sehingga memicu tekanan psikologis bagi pedagang kecil dan pemuda setempat yang merasa tidak pernah diajak berdialog.

Titik Perhatian yang Menjadi Sorotan Warga

Protes warga dan pedagang tidak terjadi tanpa alasan. Ada fakta penting yang hingga kini belum dijawab oleh pihak terkait:

Aset Swadaya Bersejarah
Pos Keamanan tersebut dibangun atas inisiatif dan gotong royong warga Cikoko–Pengadegan sejak 22 tahun lalu. Pos ini menjadi pusat komunikasi warga melalui SISKOMPAN (Sistem Komunikasi Masyarakat Pancoran).

Penjaga Toleransi Antar Umat Beragama
Pos ini bukan sekadar pos jaga. Pos ini memberi rasa aman kendaraan jemaat Gereja Rehobot saat beribadah. Warga saling menjaga dan saling menghormati.

Dampak Ekonomi pada Pedagang Kecil
Di sekitar pos beraktivitas pedagang yang menggantungkan nafkah harian. Sampai detik ini belum ada kepastian relokasi dan solusi keberlanjutan ekonomi. Kata “aman” tidak cukup untuk menggantikan rasa ketidakpastian mereka.

Minimnya Sosialisasi
Pemberitahuan pembongkaran disampaikan hanya sehari sebelum eksekusi, membuat warga dan pedagang merasa diabaikan dan tidak dihargai sebagai bagian dari lingkungan tersebut.

Tuntutan Warga: Musyawarah Terbuka, Transparan, dan Berkeadilan

Perjuangan warga bukan untuk menolak penataan lingkungan. Yang ditolak adalah sikap sepihak tanpa ruang dialog. Mereka mendesak Lurah Cikoko dan instansi terkait untuk menunda atau menghentikan pembongkaran hingga musyawarah dilakukan secara terbuka, jelas, dan manusiawi.

“Pos ini simbol persatuan kami. Dibangun dengan keringat warga selama 22 tahun. Bagaimana bisa dibongkar hanya dalam hitungan jam tanpa melibatkan pedagang dan pemuda? Kami meminta keadilan. Nasib pedagang kecil jangan diabaikan,” tegas Usman, Koordinator Pedagang.

Kini, warga dan pedagang tengah mempersiapkan konsolidasi dan langkah persuasif untuk mempertahankan fungsi, nilai sosial, sejarah, dan kebermanfaatan Pos Pantau bagi keamanan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

Ketika pembangunan mengabaikan dialog, keadilan mudah terempas. Ketika penataan lingkungan menyingkirkan pedagang kecil, maka yang hilang bukan hanya bangunan — melainkan nilai kemanusiaan, kebanggaan kolektif, dan jejak gotong royong warga.

Harapan warga sederhana: penataan lingkungan harus sejalan dengan keadilan sosial. Perbedaan pendapat bukan untuk dibenturkan — ia hadir untuk dibicarakan, dengan musyawarah, dengan hati, dan dengan rasa hormat antar sesama warga Jakarta.

Masyarakat hanya ingin didengar, bukan dilawan. Bersama suara yang jernih dan musyawarah yang tulus, keputusan terbaik selalu mungkin terwujud.
Semoga hati lebih mendahului palu kebijakan. Semoga keadilan tetap berpihak kepada kemanusiaan.

)**Don / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *